Untuk
berlakunya suatu perjanjian tentunya perjanjian tersebut harus memenuhi syarat
sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata yang mengatur bahwa untuk sahnya persetujuan-persetujuan
(perjanjian) diperlukan 4 (empat) syarat :
1.
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2.
Cakap
untuk membuat suatu perikatan;
3.
Suatu
hal tertentu;
4.
Suatu
sebab yang halal.
Dengan
diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua
pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu
tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.
Pengertian
sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara
para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinaakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah kapan kesepakatan tersebut terjadi ? berikut ini
beberapa ajaran mengenai kapan kesepakatan dalam perjanjian terjadi :
a. Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat
kehendak pihak penerima dinyatakan misalnya dengan menulis surat.
b. Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat
kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
c. Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa
pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
d. Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) mengajarkan bahwa
kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima
oleh pihak yang menawarkan.
Untuk
sahnya perjanjian selain mengenai kesepakatan, yang juga perlu diperhatikan
adalah bagian-bagian dari perjanjian itu sendiri. Dilihat dari syarat-syarat
sahnya perjanjian, maka Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian bukan inti
(non wezenlijk oordeel). Bagian inti
disebut esensialia, sedangkan bagian
non-inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
- Esensialia merupakan bagian yang harus
ada dalam perjanjian, karena sifatnya yang menenutkan atau menyebabkan
perjanjian itu tercipta (constructieve
oordeel), yang termasuk dalam bagian esensialia dalam perjanjian adalah
persetujuan para pihak dan objek perjanjian. Naturalia merupakan bagian dalam
perjanjian yang bersifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam
melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang
dijual. Aksidentalia merupakan bagian yang
memiliki sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas
diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili
para pihak.
Baik
bagian esensialia, naturali dan aksidentalia suatu perjanjian haruslah
disepakati oleh para pihak sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak terjadi
suatu sengketa akibat penafsiran yang berbeda antara para pihak, dengan
demikian tanpa adanya kesepakatan maka perjanjian tidak akan tercapai, karena
kesepakatan merupakan kehendak bebas para pihak untuk membuat suatu perjanjian
tanpa tekanan dari pihak manapun.


