25 January 2017

Kesepakatan Sebagai Salah Satu Syarat Syahnya Perjanjian

Untuk berlakunya suatu perjanjian tentunya perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mengatur bahwa untuk sahnya persetujuan-persetujuan (perjanjian) diperlukan 4 (empat) syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.


Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian.

Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.

Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinaakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kapan kesepakatan tersebut terjadi ? berikut ini beberapa ajaran mengenai kapan kesepakatan dalam perjanjian terjadi :
a.    Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan misalnya dengan menulis surat.
b.    Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
c.    Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
d.    Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.

Untuk sahnya perjanjian selain mengenai kesepakatan, yang juga perlu diperhatikan adalah bagian-bagian dari perjanjian itu sendiri. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian, maka Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian bukan inti (non wezenlijk oordeel). Bagian inti disebut esensialia, sedangkan bagian non-inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.

-   Esensialia merupakan bagian yang harus ada dalam perjanjian, karena sifatnya yang menenutkan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel), yang termasuk dalam bagian esensialia dalam perjanjian adalah persetujuan para pihak dan objek perjanjian. Naturalia merupakan bagian dalam perjanjian yang bersifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual. Aksidentalia merupakan bagian yang memiliki sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak.


Baik bagian esensialia, naturali dan aksidentalia suatu perjanjian haruslah disepakati oleh para pihak sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak terjadi suatu sengketa akibat penafsiran yang berbeda antara para pihak, dengan demikian tanpa adanya kesepakatan maka perjanjian tidak akan tercapai, karena kesepakatan merupakan kehendak bebas para pihak untuk membuat suatu perjanjian tanpa tekanan dari pihak manapun.

Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sistem Hukum Perjanjian

Salah satu asas yang esensial dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas juga dapat dikatakan bersifat universal. Dapat dikatakan asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak adalah wujud dari kehendak bebas, bentuk implementasi hak asasi manusia.

Asas kebebasan berkontrak memiliki latar belakang pada paham individualisme yang jika ditelusuri lahir pada zaman Yunani, dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Prancis. Paham individualisme memberikan setiap orang kebebasan untuk memperoleh apa yang dikehendakinya, yang di dalam hukum perjanjian diwujudkan dalam asas kebebasan berkontrak.


Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat dilihat pada sistem Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut sistem terbuka dan bebas, yanga artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya. Dengan demikian, sistem terbuka hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang segala sesuaitunya sesuai dengan kehendak pada pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.  Kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batasan karena meskipun para pihak dalam suatu perjanjian bebas menentukan isi perjanjian, namun tidak diperkenankan isi perjanjian tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Perlu juga diperhatikan bahwa tidak semua perjanjian bisa dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak secara penuh karena, karena dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia mengenal perikatan yang bersumber dari undang-undang, yang artinya para pihak harus tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh undang-undang atau berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu :
-       dari segi kepentingan umum;
-       dari segi perjanjian baku;
-       dari segi perjanjian dengan pemerintah.

Dengan demikian meskipun dalam pelaksanaannya asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat suatu perjanjian baik dalam isi maupun bentuknya, akan tetapi dalam perkembangannya peraturan-peraturan baru yang telah diterbitkan dan diundangkan pemerintah mengatur secara rinci mengenai bentuk dan isi dari perjanjian tersebut, yang artinya perjanjian kedepannya memiliki bentuk bakunya tersendiri.


Meskipun demikian, keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perjanjian tidak akan dapat begitu saja diabaikan. Hal tersebut dikarenakan perkembangan hukum perjanjian tidaklah sebatas apa yang diatur dalam undang-undang akan tetapi mengikuti praktek bisnis yang berlaku dalam masyarakat.

24 January 2017

Memahami Pengertian Sistem Penganggaran Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah

Bagi seseorang yang berkecimpung di bidang perencanaan anggaran pemerintah pasti tidak asing dengan istilah-istilah dalam kebijakan penyusunan anggaran. Seperti yang kita ketahui pemerintah pusat dalam setiap tahun menyusun suatu rencana keuangan tahunan yang selanjutnya disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rangka penyusunan APBN tersebut, Menteri atau Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian / Lembaga. Ada beberapa penedekatan sistem anggaran dalam penyusunan RKA-K/L, salah satunya adalah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).


KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka mengengah meliputi :
a.  Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. Aspek pertama ini merupakan pendekatan top-down yang ditetapkan oleh otoritas fiscal;
b.   Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Aspek kedua ini adalah pendekatan Bottom-Up, yang disusun oleh setiap unit pelaksana kebijakan belanja Negara;
c.  Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies);

Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan pendekatan KPJM, Kementerian Negara atau Lembaga perlu menyelaraskan kegiatan atau program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Strategis Kementerian Negara / Lembaga (Renstra K/L), yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja K/L. Dengan demikian, dalam konteks Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, kebijakan belanja anggaran akan selalu selaras dengan prioritas-prioritas pemerintah.

Implementasi KPJM menjadikan kebijakan alokasi belanja anggaran agar selaras dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan dalam jangka menengah, dengan proyeksi dampak fiskal yang akan ditimbulkan.