08 January 2017

Tujuan Penerapan Tata Kelola Perusahaan Perasuransian

Seperti perusahaan lainnya, Perusahaan Perasuransian asuransi juga memiliki prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang wajib dilaksanakan. Perusahaan Perasuransian merupakan suatu badan usaha yang menjalankan usaha perasuransian. Yang dimaksud usaha perasuransian dalam hal ini adalah usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan risiko, pemasaran, distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi.

Prinsip tata kelola perusahaan perasuransian yang baik yaitu prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran. Penerapan tata kelola kelola perusahaan perasuransian  harus berdasarkan kelima prinsip tersebut.

Dasar hukum pelaksanaan tata kelola yang baik baru-baru ini telah diperbaharui yaitu dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 / POJK.05 / 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Penerapan tata kelola perusahaan perasuransian yang baik memiliki tujuan untuk :
a. Mengoptimalkan nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b.    Meningkatkan pengelolaan perusahaan perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien;
c.   Meningkatkan kepatuhan organ perusahaan perasuransian dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial perusahaan perasuransian terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d.    Mewujudkan perusahaan perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e.    Meningkatkan kontribusi perusahaan perasuransian dalam perekonomian nasional.
f.   Yang juga tidak kalah penting tentunya diharapkan dengan diterapkan tata kelola perusahaan perasuransian yang baik adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan.


Dengan demikian suatu perusahaan yang memiliki usaha perasuransian diwajibkan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, hal tersebut dikarenakan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu pilar dalam membangun kondisi perekonomian yang sehat. Oleh sebab itu kesadaran akan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab setiap perusahaan perasuransian demi terwujudnya pencapaian sasaran usaha pada khususnya dan kestabilan perekonomian negara pada umumnya.