Seperti perusahaan lainnya, Perusahaan
Perasuransian asuransi juga memiliki prinsip tata kelola perusahaan yang baik
yang wajib dilaksanakan. Perusahaan Perasuransian merupakan suatu badan usaha
yang menjalankan usaha perasuransian. Yang dimaksud usaha perasuransian dalam
hal ini adalah usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,
pertanggungan risiko, pemasaran, distribusi produk asuransi atau produk
asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah,
reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi.
Prinsip tata kelola perusahaan perasuransian
yang baik yaitu prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kemandirian, kesetaraan dan kewajaran. Penerapan tata kelola kelola perusahaan
perasuransian harus berdasarkan kelima
prinsip tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan tata kelola yang baik
baru-baru ini telah diperbaharui yaitu dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 73 / POJK.05 / 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi
Perusahaan Perasuransian.
Penerapan tata kelola perusahaan perasuransian
yang baik memiliki tujuan untuk :
a. Mengoptimalkan
nilai perusahaan perasuransian bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis,
tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
b. Meningkatkan
pengelolaan perusahaan perasuransian secara profesional, efektif, dan efisien;
c. Meningkatkan
kepatuhan organ perusahaan perasuransian dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta
jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial perusahaan
perasuransian terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. Mewujudkan
perusahaan perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan
kompetitif; dan
e. Meningkatkan
kontribusi perusahaan perasuransian dalam perekonomian nasional.
f. Yang
juga tidak kalah penting tentunya diharapkan dengan diterapkan tata kelola
perusahaan perasuransian yang baik adalah meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Dengan demikian suatu perusahaan yang
memiliki usaha perasuransian diwajibkan untuk menerapkan tata kelola perusahaan
yang baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, hal
tersebut dikarenakan tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu
pilar dalam membangun kondisi perekonomian yang sehat. Oleh sebab itu kesadaran
akan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab setiap perusahaan perasuransian demi
terwujudnya pencapaian sasaran usaha pada khususnya dan kestabilan perekonomian
negara pada umumnya.