Jika kita sebagai pihak yang
berperkara pasti menginginkan proses beracara di pengadilan yang jelas dan
mudah untuk dilaksanakan, tidak terkecuali dalam proses mediasi. Oleh karena
itu Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut merupakan
wujud implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan
berbiaya ringan.
Selain perwujudan asas
sederhana, cepat dan biaya ringan, proses mediasi diharapkan menjadi suatu
upaya penyelesaian sengketa secara damai
yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak
untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Yang menarik kemudian Apakah
semua perkara yang disengketakan dapat diajukan mediasi di pengadilan ? Pada
prinsipnya semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara
perlawanan (verzet) atas putusan
verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij
verzet) maupun pihak ketiga (derden
verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,
wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Namun ternyata
dalam pengaturannya tidak semua perkara yang disengketakan para pihak dapat
diselesaikan dengan mediasi di Pengadilan.
Di dalam Pasal 4 ayat (1)
Perma No. 1 Tahun 2016 mengatur mengenai sengketa yang dikecualikan dari
kewajiban penyelesaian melalui mediasi, meliputi :
a.
Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban
penyelesaian melalui mediasi meliputi :
1.
Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur
Pengadilan Niaga;
2.
Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur
Pengadilan Hubungan Industrial;
3.
Keberatan atas putusan Komisi Pengawas
Persaiangan Usaha;
4.
Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen;
5.
Permohonan pembatalah putusan arbitrase;
6.
Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
7.
Penyelesaian perselisihan partai politik;
8.
Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara
gugatan sederhana; dan
9.
Sengketa lain yang pemeriksaannya di
persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Sengketa
yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah
dipanggil secara patut;
c. Gugatan
balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
d. Sengketa
mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
e. Sengketa
yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan
melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di
pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan
yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.
Dengan demikian maka perlu
diperhatikan bahwa meskipun mediasi diwajibkan dan merupakan suatu perwujudan
implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, namun telah diatur bahwa
tidak semua perkara yang disengketakan dapat melalui proses mediasi. Oleh
karena itu hakim harus jeli dalam menilai suatu perkara apakah perkara tersebut
dapat melalui proses mediasi atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016.