09 January 2017

Sengketa yang Dikecualikan dari Proses Mediasi di Pengadilan

Jika kita sebagai pihak yang berperkara pasti menginginkan proses beracara di pengadilan yang jelas dan mudah untuk dilaksanakan, tidak terkecuali dalam proses mediasi. Oleh karena itu Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma tersebut merupakan wujud implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Selain perwujudan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, proses mediasi diharapkan menjadi suatu upaya penyelesaian sengketa  secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Yang menarik kemudian Apakah semua perkara yang disengketakan dapat diajukan mediasi di pengadilan ? Pada prinsipnya semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Namun ternyata dalam pengaturannya tidak semua perkara yang disengketakan para pihak dapat diselesaikan dengan mediasi di Pengadilan.
Di dalam Pasal 4 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016 mengatur mengenai sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi, meliputi :
a.    Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi :
1.         Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
2.         Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
3.         Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha;
4.         Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
5.         Permohonan pembatalah putusan arbitrase;
6.         Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
7.         Penyelesaian perselisihan partai politik;
8.         Sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
9.         Sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
c. Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
d. Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
e.  Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

Dengan demikian maka perlu diperhatikan bahwa meskipun mediasi diwajibkan dan merupakan suatu perwujudan implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan, namun telah diatur bahwa tidak semua perkara yang disengketakan dapat melalui proses mediasi. Oleh karena itu hakim harus jeli dalam menilai suatu perkara apakah perkara tersebut dapat melalui proses mediasi atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2016.