13 January 2017

Sudah Diatur Tersendiri Administrasi Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Teknologi Informasi

        Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat dalam suatu tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Karena saat sejak tahun 2016 lalu sudah diterbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian baik suatu tindak pidana yang berkaitan dengan informasi elektronik maupun transaksi elektronik sekarang diselesaikan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.

        Peraturan Menteri tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan dari disusunnya Peraturan Menteri tersebut adalah :
a.   Memberikan pedoman bagi PPNS dalam pelaksanaan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik maupun koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksetrnal; dan
b.  Terwujudnya pelaksanaan penyidikan dan penindakan yang bersinergi dan profesional antara PPNS dengan pihak terkait.

      Yang dimaksud dengan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

         Adanya Peraturan Menteri tersebut  ada karena kesadaran bahwa perkembangan teknologi saat ini berkembang dan menimbulkan suatu perbuatan hukum baru baik itu yang positif maupun negatif. Penggunaan teknologi informasi yang tidak sebagaimana mestinya akan mengancam kehidupan seseorang atau suatu kelompok masyarakat.

     Dengan demikian diharapkan keberadaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tersebut dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait penggunaan teknologi informasi yang tidak benar, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat diarahkan kepada hal-hal yang positif seperti pendidikan, kegiatan perdagangan, maupun peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.