Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat
dalam suatu tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi
elektronik. Karena saat sejak tahun 2016 lalu sudah diterbitkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016
tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana Bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian baik suatu tindak pidana
yang berkaitan dengan informasi elektronik maupun transaksi elektronik sekarang
diselesaikan dengan berdasarkan pada aturan tersebut.
Peraturan Menteri tersebut disusun
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan dari disusunnya Peraturan Menteri tersebut adalah :
a. Memberikan
pedoman bagi PPNS dalam pelaksanaan penyidikan dan penindakan tindak pidana di
bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik maupun koordinasi dengan
pihak terkait baik internal maupun eksetrnal; dan
b. Terwujudnya
pelaksanaan penyidikan dan penindakan yang bersinergi dan profesional antara
PPNS dengan pihak terkait.
Yang dimaksud dengan PPNS adalah Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik adalah
Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika yang
diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Adanya Peraturan Menteri tersebut ada karena kesadaran bahwa perkembangan
teknologi saat ini berkembang dan menimbulkan suatu perbuatan hukum baru baik
itu yang positif maupun negatif. Penggunaan teknologi informasi yang tidak
sebagaimana mestinya akan mengancam kehidupan seseorang atau suatu kelompok
masyarakat.
Dengan demikian diharapkan keberadaan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang
Teknologi Informasi dan Transasksi Elektronik tersebut dapat menyelesaikan
permasalahan-permasalahan terkait penggunaan teknologi informasi yang tidak
benar, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dapat diarahkan kepada hal-hal
yang positif seperti pendidikan, kegiatan perdagangan, maupun peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.