Salah satu asas yang esensial dalam hukum
perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas juga dapat dikatakan bersifat
universal. Dapat dikatakan asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang
sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak adalah wujud dari
kehendak bebas, bentuk implementasi hak asasi manusia.
Asas kebebasan berkontrak memiliki latar
belakang pada paham individualisme yang jika ditelusuri lahir pada zaman Yunani,
dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran
Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Puncak perkembangannya
tercapai dalam periode setelah revolusi Prancis. Paham individualisme
memberikan setiap orang kebebasan untuk memperoleh apa yang dikehendakinya,
yang di dalam hukum perjanjian diwujudkan dalam asas kebebasan berkontrak.
Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat
dilihat pada sistem Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut
sistem terbuka dan bebas, yanga artinya setiap orang dapat membuat perjanjian
sesuai dengan maksud dan keinginannya. Dengan demikian, sistem terbuka hukum
perjanjian memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau
mengadakan perjanjian yang segala sesuaitunya sesuai dengan kehendak pada pihak
yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Kebebasan
tersebut bukan berarti tanpa batasan karena meskipun para pihak dalam suatu
perjanjian bebas menentukan isi perjanjian, namun tidak diperkenankan isi
perjanjian tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Perlu juga diperhatikan bahwa tidak semua
perjanjian bisa dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak secara penuh
karena, karena dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia mengenal perikatan
yang bersumber dari undang-undang, yang artinya para pihak harus tunduk kepada
peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh undang-undang atau
berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam perkembangannya, asas kebebasan
berkontrak semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu :
- dari
segi kepentingan umum;
- dari
segi perjanjian baku;
- dari
segi perjanjian dengan pemerintah.
Dengan demikian meskipun dalam pelaksanaannya
asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat
suatu perjanjian baik dalam isi maupun bentuknya, akan tetapi dalam
perkembangannya peraturan-peraturan baru yang telah diterbitkan dan diundangkan
pemerintah mengatur secara rinci mengenai bentuk dan isi dari perjanjian
tersebut, yang artinya perjanjian kedepannya memiliki bentuk bakunya
tersendiri.
Meskipun demikian, keberadaan asas kebebasan
berkontrak dalam sistem hukum perjanjian tidak akan dapat begitu saja
diabaikan. Hal tersebut dikarenakan perkembangan hukum perjanjian tidaklah sebatas
apa yang diatur dalam undang-undang akan tetapi mengikuti praktek bisnis yang
berlaku dalam masyarakat.

No comments:
Post a Comment