25 January 2017

Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sistem Hukum Perjanjian

Salah satu asas yang esensial dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas juga dapat dikatakan bersifat universal. Dapat dikatakan asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak adalah wujud dari kehendak bebas, bentuk implementasi hak asasi manusia.

Asas kebebasan berkontrak memiliki latar belakang pada paham individualisme yang jika ditelusuri lahir pada zaman Yunani, dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Prancis. Paham individualisme memberikan setiap orang kebebasan untuk memperoleh apa yang dikehendakinya, yang di dalam hukum perjanjian diwujudkan dalam asas kebebasan berkontrak.


Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat dilihat pada sistem Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut sistem terbuka dan bebas, yanga artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya. Dengan demikian, sistem terbuka hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang segala sesuaitunya sesuai dengan kehendak pada pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.  Kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batasan karena meskipun para pihak dalam suatu perjanjian bebas menentukan isi perjanjian, namun tidak diperkenankan isi perjanjian tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Perlu juga diperhatikan bahwa tidak semua perjanjian bisa dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak secara penuh karena, karena dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia mengenal perikatan yang bersumber dari undang-undang, yang artinya para pihak harus tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh undang-undang atau berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu :
-       dari segi kepentingan umum;
-       dari segi perjanjian baku;
-       dari segi perjanjian dengan pemerintah.

Dengan demikian meskipun dalam pelaksanaannya asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat suatu perjanjian baik dalam isi maupun bentuknya, akan tetapi dalam perkembangannya peraturan-peraturan baru yang telah diterbitkan dan diundangkan pemerintah mengatur secara rinci mengenai bentuk dan isi dari perjanjian tersebut, yang artinya perjanjian kedepannya memiliki bentuk bakunya tersendiri.


Meskipun demikian, keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perjanjian tidak akan dapat begitu saja diabaikan. Hal tersebut dikarenakan perkembangan hukum perjanjian tidaklah sebatas apa yang diatur dalam undang-undang akan tetapi mengikuti praktek bisnis yang berlaku dalam masyarakat.

No comments: