25 January 2017

Kesepakatan Sebagai Salah Satu Syarat Syahnya Perjanjian

Untuk berlakunya suatu perjanjian tentunya perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mengatur bahwa untuk sahnya persetujuan-persetujuan (perjanjian) diperlukan 4 (empat) syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.


Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian.

Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.

Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinaakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kapan kesepakatan tersebut terjadi ? berikut ini beberapa ajaran mengenai kapan kesepakatan dalam perjanjian terjadi :
a.    Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan misalnya dengan menulis surat.
b.    Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
c.    Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
d.    Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.

Untuk sahnya perjanjian selain mengenai kesepakatan, yang juga perlu diperhatikan adalah bagian-bagian dari perjanjian itu sendiri. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian, maka Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian bukan inti (non wezenlijk oordeel). Bagian inti disebut esensialia, sedangkan bagian non-inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.

-   Esensialia merupakan bagian yang harus ada dalam perjanjian, karena sifatnya yang menenutkan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel), yang termasuk dalam bagian esensialia dalam perjanjian adalah persetujuan para pihak dan objek perjanjian. Naturalia merupakan bagian dalam perjanjian yang bersifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual. Aksidentalia merupakan bagian yang memiliki sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak.


Baik bagian esensialia, naturali dan aksidentalia suatu perjanjian haruslah disepakati oleh para pihak sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak terjadi suatu sengketa akibat penafsiran yang berbeda antara para pihak, dengan demikian tanpa adanya kesepakatan maka perjanjian tidak akan tercapai, karena kesepakatan merupakan kehendak bebas para pihak untuk membuat suatu perjanjian tanpa tekanan dari pihak manapun.

No comments: