Bagi seseorang
yang bekerja di lingkungan pemerintahan pasti sering menemukan beberapa barang
yang mungkin tidak digunakan karena berbagai keadaan, apakah itu rusak, atau
mungkin karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkantoran pemerintahan.
Tidak jarang barang-barang tersebut menumpuk di gudag atau di ruang tertentu dan
mengganggu aktifitas, bahkan bisa terjadi barang tersebut membahayakan jika
tidak segera ditindaklanjuti.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk mengatasi penumpukan barang yang tidak berguna di
perkantoran pemerintah tersebut adalah dengan cara penghapusan dan pemusnahan
terhadap Barang Milik Negara (BMN). Penghapusan adalah tindakan menghapus
Barang Milik Negara dari daftar barang
dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan / atau Pengelola Barang dari
tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya. Sedangkan yang dimaksud pemusnahan adalah tindakan memusnahkan
fisik dan / atau kegunaan BMN.
Yang
perlu diingat adalah penghapusan Barang Milik Negara harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, karena bagaimanapun Barang Milik Negara merupakan
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beben Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pada tahun 2016
telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 /
PMK.06 / 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang
Milik Negara, menggantikan peraturan yang lama.
Siapakah
yang memiliki tanggung jawab atas Barang Milik Negara ? seperti yang telah
disampaikan di atas, yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara adalah
Pengelola Barang dan Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Barang.
Pengelola
Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan
dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara. Sedangkan yang
dimaksud dengan Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna
Barang Milik Negara. Kemudian yang dimaksud Kuasa Pengguna Barang adalah kepala
satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan
barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian rung lingkup penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.
Pemusnahan
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.
Pemusnahan
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
c.
Penghapusan
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
d.
Penghapusan
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

No comments:
Post a Comment