19 January 2017

Ruang Lingkup Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara

Bagi seseorang yang bekerja di lingkungan pemerintahan pasti sering menemukan beberapa barang yang mungkin tidak digunakan karena berbagai keadaan, apakah itu rusak, atau mungkin karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkantoran pemerintahan. Tidak jarang barang-barang tersebut menumpuk di gudag atau di ruang tertentu dan mengganggu aktifitas, bahkan bisa terjadi barang tersebut membahayakan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penumpukan barang yang tidak berguna di perkantoran pemerintah tersebut adalah dengan cara penghapusan dan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara  dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan / atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan yang dimaksud pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan / atau kegunaan BMN.


Yang perlu diingat adalah penghapusan Barang Milik Negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena bagaimanapun Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beben Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pada tahun 2016 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 / PMK.06 / 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, menggantikan peraturan yang lama.

Siapakah yang memiliki tanggung jawab atas Barang Milik Negara ? seperti yang telah disampaikan di atas, yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara adalah Pengelola Barang dan Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Barang.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna Barang Milik Negara. Kemudian yang dimaksud Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian rung lingkup penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.    Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.    Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
c.    Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
d.    Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

No comments: