06 January 2017

Menjadi Pailit Bukanlah Karena Kejahatan


Tidak jarang manusia mengalami kondisi yang buruk seperti kesulitan kondisi keuangan (financial distress), hal tersebut bida terjadi karena berbagai hal misalnya saja kemunduran dalam bisnis atau masalah keluarga yang berlarut-larut. Keadaan tersebut tidak jarang membawa seseorang dalam kondisi pailit.
Pailit adalah kondisi atau suatu keadaan di mana seseorang tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap tagihan-tagihan dari hutang-kutangnya. Orang yang berhutang disebut sebagai debitor sedangkan orang yang memiliki piutang disebut kreditor.
Dinyatakan pailit bukanlah kemudian menjadi seorang penjahat, akan tetapi hanya berakibat pada sulitnya seseorang mendapatkan kredit di masa yang akan datang. Seperti yang telah disampaikan bahwa menjadi pailit bukanlah kejahatan tetapi dapat dikatakan sebagai jalan keluar bagi debitor untuk untuk menyelesaikan hutang-hutangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi dapat dikatakan kepalilitan merupakan alternatif penyelesaian kewajiban-kewajiban debitor.
Seperti yang saya sebutkan di atas bahwa kepalitan dilakukan jika debitor harus membayar hutang-hutngnya artinya debitor dihadapkan bukan hanya pada satu hutang yang harus dibayar dan kreditor yang menunggu untuk dibayar lebih dari satu. Disinilah fungsi lembaga kepailitan yang berfungsi mengatur tata cara pembayaran tagihan-tagihan para kreditur dengan cara yang adil.
Keberadaan lembaga kepailitan tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang mendasarinya seperti prinsip paritas creditorium dan prinsip pari passu prorate parte. Kedua prinsip tersebut menjadi prinsip atau asas hukum kepailitan, yang artinya adalah sebagai dasar hukum dan sumber hukum dari lembaga kepailitan.
Pasti masih banyak yang belum mengetahui mengenai kedua prinsip ini. Berikut pengertian kedua prinsip terebut. Prinsip paritas creditorium berarti bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan barang-barang di kemudian hari akan di miliki debitor terikat kepada penyelesaian kewajiban debitor. 
Kemudian yang dimaksud prinsip pari passu prorata parte memiliki pengertian bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali apabila antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima pembayaran tagihannya.
Yang perlu diketahui dalam lembaga kepailitan ada prinsip-prinsip lain yang juga perlu untuk didipelajari selain kedua prinsip di atas yang nanti akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Kedua prinsip diatas, saya sampaikan hanya untuk memperlihatkan bahwa lembaga kepailitan merupakan bagian dari lingkup hukum privat, dimana kondisi debitor harus memenuhi kewajiban-kewajibannya adalah akibat dari adanya perjanjian menimbulkan hutang-hutang kepada para kreditor yang sudah dapat ditagih.
Dengan demikian seseorang dinyatakan pailit bukanlah berarti dia melakukan suatu kejhatan akan tetapi hanya akibat dari keadaan dimana ia harus melunasi hutang-hutangnya kepada pada kreditor.