Tidak jarang manusia
mengalami kondisi yang buruk seperti kesulitan kondisi keuangan (financial distress), hal tersebut bida
terjadi karena berbagai hal misalnya saja kemunduran dalam bisnis atau masalah
keluarga yang berlarut-larut. Keadaan tersebut tidak jarang membawa seseorang
dalam kondisi pailit.
Pailit adalah kondisi atau
suatu keadaan di mana seseorang tidak mampu untuk melakukan
pembayaran-pembayaran terhadap tagihan-tagihan dari hutang-kutangnya. Orang
yang berhutang disebut sebagai debitor sedangkan orang yang memiliki piutang
disebut kreditor.
Dinyatakan pailit bukanlah kemudian menjadi
seorang penjahat, akan tetapi hanya berakibat pada sulitnya seseorang
mendapatkan kredit di masa yang akan datang. Seperti yang telah disampaikan
bahwa menjadi pailit bukanlah kejahatan tetapi dapat dikatakan sebagai jalan
keluar bagi debitor untuk untuk menyelesaikan hutang-hutangnya yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih. Jadi dapat dikatakan kepalilitan merupakan alternatif
penyelesaian kewajiban-kewajiban debitor.
Seperti yang saya sebutkan
di atas bahwa kepalitan dilakukan jika debitor harus membayar hutang-hutngnya
artinya debitor dihadapkan bukan hanya pada satu hutang yang harus dibayar dan
kreditor yang menunggu untuk dibayar lebih dari satu. Disinilah fungsi lembaga
kepailitan yang berfungsi mengatur tata cara pembayaran tagihan-tagihan para
kreditur dengan cara yang adil.
Keberadaan lembaga
kepailitan tidak terlepas dari prinsip-prinsip yang mendasarinya seperti
prinsip paritas creditorium dan prinsip
pari passu prorate parte. Kedua
prinsip tersebut menjadi prinsip atau asas hukum kepailitan, yang artinya
adalah sebagai dasar hukum dan sumber hukum dari lembaga kepailitan.
Pasti masih banyak yang
belum mengetahui mengenai kedua prinsip ini. Berikut pengertian kedua prinsip
terebut. Prinsip paritas creditorium
berarti bahwa semua kekayaan debitor baik yang berupa barang bergerak ataupun
barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah dipunyai debitor dan
barang-barang di kemudian hari akan di miliki debitor terikat kepada
penyelesaian kewajiban debitor.
Kemudian yang dimaksud
prinsip pari passu prorata parte memiliki pengertian bahwa harta kekayaan
tersebut merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus
dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali apabila antara para
kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam menerima
pembayaran tagihannya.
Yang perlu diketahui dalam
lembaga kepailitan ada prinsip-prinsip lain yang juga perlu untuk didipelajari
selain kedua prinsip di atas yang nanti akan dibahas dalam tulisan selanjutnya.
Kedua prinsip diatas, saya sampaikan hanya untuk memperlihatkan bahwa lembaga
kepailitan merupakan bagian dari lingkup hukum privat, dimana kondisi debitor
harus memenuhi kewajiban-kewajibannya adalah akibat dari adanya perjanjian
menimbulkan hutang-hutang kepada para kreditor yang sudah dapat ditagih.
Dengan demikian seseorang
dinyatakan pailit bukanlah berarti dia melakukan suatu kejhatan akan tetapi
hanya akibat dari keadaan dimana ia harus melunasi hutang-hutangnya kepada pada
kreditor.