Pembuktian
dalam hukum merupakan suatu proses membuktikan suatu peristiwa atau perbuatan yang
memiliki akibat hukum. Definisi pembuktian terdapat di dalam Black’s Law
Dictionary, sebagai berikut : “Any
species of proof, or probative matter, legally presented at the trial of an
issue, by the ct of the parties and through the medium of witnesses, records,
documents, concrete objects, etc., for the purpose of inducing belief in the
minds of the court or jury as their contention”. Dapat diartikan dan
dipahami bahwa pembuktian merupakan segala bentuk alat bukti maupun hal-hal
yang dapat dijadikan alat bukti, yang dihadirkan di muka persidangan pengadilan
oleh para pihak yang berperkara, berupa kesaksian, rekaman, dokumen-dokumen,
objek fisik tertentu, dan sebagainya, dengan tujuan untuk meyakinkan pengadilan
atau juri bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah benar.
Definisi
dari Black’s Law Dictionary merupakan definisi yang berlaku pada sistem common law di Amerika. Tentunya untuk
sistem hukum di Indonesia, pembuktian memiliki definisinya tersendiri. Sebelum
masuk ke definisi pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, maka kita
harus mengetahui dasar hukum bagi seseorang untuk membuktikan haknya. Adapun
dasar hukum tersebut diantaranya :
1.
Pasal
163 HIR mengatur bahwa :
“Barangsiapa
yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk
menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus
membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”
2.
Pasal
1865 BW mengatur bahwa :
“Setiap
orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan hak
sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa
diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”
3.
Pasal
283 RBg mengatur bahwa :
“Barangsiapa beranggapan mempunyai
suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak
seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu.”
Dari dasar
hukum pembuktian di atas, beberapa ahli memberikan devinisi mengenai pembuktian
dalam hukum acara perdata diantaranya adalah R. Subekti. Pembuktian menurut R.
Subekti adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil
yang dikemukakan dalam suatu sengketa.
Sedangkan
menurut Nashr Farid Washil, pembuktian merupakan upaya atau kegiatan
menampilkan alat-alat bukti yang sah berdasarkan hukum kepada hakim yang
memeriksa suatu perkara guna menetapkan apakah seseorang itu memiliki hak atau
tidak.
Yahya
Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai
kemampuan Penggugat dan / atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk
mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang
didalilkan oleh Penggugat) atau dibantah (oleh tergugat) dalam hubungan hukum
yang diperkarakan. Dalam arti sempit, pembuktian hanya diperlukan sepanjang
mengenai hal-hal yang dibantah atau hal yang masih disengketakan atau hanya
sepanjang yang menjadi perselisihan di antara para pihak.
Pembuktian
menurut H. Drion adalah pembuktian yang bersifat historis, karena dalil-dalil
yang hendak dibuktikan dalam suatu persengketaan perdata merupakan sesuatu yang
telah terjadi. Dengan demikian, pembuktian merupakan upaya untuk menjelaskan
atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in-concreto.
Sementara itu, Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian (dalam
hukum acara perdata) dengan batasan sebagai berikut : “Upaya yang dilakukan
oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi
kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan
alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan
atau putusan oleh pengadilan”.
Dari
devinisi-devinisi yang disampaikan oleh para ahli di atas maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa definisi pembuktian dalam hukum yaitu proses yang dilakukan
para pihak di depan hakim maupun majelis hakim dengan tujuan dapat meyakinkan
hakim atau majelis hakim tersebut melalui alat-alat bukti yang diajukan di
sidang pengadilan dengan tujuan memperoleh penetapan atau putusan yang adil di
pengadilan.

No comments:
Post a Comment