20 January 2017

Makna Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Pembuktian dalam hukum merupakan suatu proses membuktikan suatu peristiwa atau perbuatan yang memiliki akibat hukum. Definisi pembuktian terdapat di dalam Black’s Law Dictionary, sebagai berikut : “Any species of proof, or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the ct of the parties and through the medium of witnesses, records, documents, concrete objects, etc., for the purpose of inducing belief in the minds of the court or jury as their contention”. Dapat diartikan dan dipahami bahwa pembuktian merupakan segala bentuk alat bukti maupun hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti, yang dihadirkan di muka persidangan pengadilan oleh para pihak yang berperkara, berupa kesaksian, rekaman, dokumen-dokumen, objek fisik tertentu, dan sebagainya, dengan tujuan untuk meyakinkan pengadilan atau juri bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah benar.

Definisi dari Black’s Law Dictionary merupakan definisi yang berlaku pada sistem common law di Amerika. Tentunya untuk sistem hukum di Indonesia, pembuktian memiliki definisinya tersendiri. Sebelum masuk ke definisi pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, maka kita harus mengetahui dasar hukum bagi seseorang untuk membuktikan haknya. Adapun dasar hukum tersebut diantaranya :

1.    Pasal 163 HIR mengatur bahwa :
“Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”

2.    Pasal 1865 BW mengatur bahwa :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan hak sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

3.    Pasal 283 RBg mengatur bahwa :
“Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu.”

Dari dasar hukum pembuktian di atas, beberapa ahli memberikan devinisi mengenai pembuktian dalam hukum acara perdata diantaranya adalah R. Subekti. Pembuktian menurut R. Subekti adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.


Sedangkan menurut Nashr Farid Washil, pembuktian merupakan upaya atau kegiatan menampilkan alat-alat bukti yang sah berdasarkan hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna menetapkan apakah seseorang itu memiliki hak atau tidak.

Yahya Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai kemampuan Penggugat dan / atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat) atau dibantah (oleh tergugat) dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Dalam arti sempit, pembuktian hanya diperlukan sepanjang mengenai hal-hal yang dibantah atau hal yang masih disengketakan atau hanya sepanjang yang menjadi perselisihan di antara para pihak.

Pembuktian menurut H. Drion adalah pembuktian yang bersifat historis, karena dalil-dalil yang hendak dibuktikan dalam suatu persengketaan perdata merupakan sesuatu yang telah terjadi. Dengan demikian, pembuktian merupakan upaya untuk menjelaskan atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in-concreto. Sementara itu, Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian (dalam hukum acara perdata) dengan batasan sebagai berikut : “Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan oleh pengadilan”.


Dari devinisi-devinisi yang disampaikan oleh para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi pembuktian dalam hukum yaitu proses yang dilakukan para pihak di depan hakim maupun majelis hakim dengan tujuan dapat meyakinkan hakim atau majelis hakim tersebut melalui alat-alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dengan tujuan memperoleh penetapan atau putusan yang adil di pengadilan.

No comments: