Pelaksanaan atau penerapan tata kelola yang
baik oleh lembaga perbankan di Indonesia adalah suatu kewajiban dan kebutuhan,
mengingat resiko yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat
dan kompleks baik di masa kini maupun di masa yang akan datang.
Dalam rangka meningkatkan kinerja bank,
melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum
pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik.
Pengaturan mengenai tata kelola bank yang
baik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 / POJK.03 / 2016
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang diundangkan pada tanggal 9
Desember 2016, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 /
4 / PBI / 2006 tentang Pelaksanaan Good
Coorporate Governance Bagi Bank Umum.
Apa yang dimaksud dengan tata kelola bank
yang baik ? Yang dimaksud dengan tata kelola bank yang baik adalah suatu tata
cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (ccountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairnes).
Adapun pengertian masing-masing dari kelima
prinsip dasar tata kelola pada industri perbankan tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Prinsip
keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan
dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan;
b. Prinsip
akuntabilitas (accountability) yaitu
kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga
pengelolaannya berjalan secara efektif;
c. Prinsip
pertanggungjawaban (responsibility)
yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan dan
perinsip pengelolaan bank yang sehat;
d. Prinsip
independensi (independency) yaitu
pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak
manapun;
e. Prinsip
kewajaran (fairness) yaitu keadilan
dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para Pemangku Kepentingan yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian seperti yang telah
disampaikan di atas, pentingnya penerapan tata kelola bank yang baik adalah dengan tata kelola
bank yang baik akan meningkatkan kinerja bank itu sendiri, melindungi
kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada
industri perbankan. Namun demikian untuk dapat terwujudnya tata kelola industri
perbankan yang baik tentunya pengelolaan perusahaan perbankan harus dilaksanakan berdasarkan 5
(lima) prinsip dasar tata kelola bank yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sadar dan bertanggung jawab.