15 January 2017

Tata Kelola Bank Yang Baik dan Lima Prinsip Dasarnya

Pelaksanaan atau penerapan tata kelola yang baik oleh lembaga perbankan di Indonesia adalah suatu kewajiban dan kebutuhan, mengingat resiko yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat dan kompleks baik di masa kini maupun di masa yang akan datang.

Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik.

Pengaturan mengenai tata kelola bank yang baik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 / POJK.03 / 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang diundangkan pada tanggal 9 Desember 2016, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 / 4 / PBI / 2006 tentang Pelaksanaan Good Coorporate Governance Bagi Bank Umum.

Apa yang dimaksud dengan tata kelola bank yang baik ? Yang dimaksud dengan tata kelola bank yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (ccountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairnes).

Adapun pengertian masing-masing dari kelima prinsip dasar tata kelola pada industri perbankan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Prinsip keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;
b. Prinsip akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;
c. Prinsip pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan dan perinsip pengelolaan bank yang sehat;
d.   Prinsip independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun;
e.    Prinsip kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian seperti yang telah disampaikan di atas, pentingnya penerapan tata kelola bank yang baik adalah dengan tata kelola bank yang baik akan meningkatkan kinerja bank itu sendiri, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan. Namun demikian untuk dapat terwujudnya tata kelola industri perbankan yang baik tentunya pengelolaan perusahaan perbankan  harus dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar tata kelola bank yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sadar dan bertanggung jawab.