08 January 2017

Kesalahan dan Syarat Pemidanaan

Sebagai orang awam tentang hukum tentunya hanya mengetahui bahwa selama suatu perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana maka seseorang dapat dihukum. Hal itu tentunya sering kita dengar, namun bukan berarti benar sepenuhnya, karena meskipun suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, perlu dibuktikan adanya suatu kesalahan.
Dengan demikian, seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum atau melakukan sesuatu perbuatan yang sesuai dengan rumusan undang-undang hukum pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana, yang tergantung kepada kesalahannya.
Dapat dipidananya seseorang, terlebih dahulu harus ada dua syarat  yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi kesalahan. Putusan untuk menjatuhkan pidana harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan adanya kesalahan yang terbukti dari alat bukti dengan keyakinan Hakim terhadap seorang tertuduh yang dituntut di muka pengadilan.
Sering kita temukan dalam suatu bacaan, bahwa istilah kesalahan berasal dari kata “schuld”, yang sampai saat sekarang belum resmi diakui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan di dalam penulisan-penulisan dan diterjemahkan sebagai “kesalahan”. Dengan demikian secara teori hukum pidana, kesalahan terdiri atau meliputi :
1)    Kesengajaan, atau
2)    Kealpaan (culpa),
3)    Dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga-tiganya merupakan unsur subyetif syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti golongan yang memasukkan unsur kesalahan dalam arti luas ke dalam pengertian delik (strafbaar feit) sebagai unsur subyektif delik (strafbaar feit). Ditambah pula, bahwa tidanya alasan pemaaf merupakan pula bagian ke empat dari kesalahan.

Dengan demikian karena pelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan, yaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband). Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan-perbuatan yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini tercapai, maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukum pidana (geen strafbaar feit zonder schuld).