Sebagai orang awam tentang
hukum tentunya hanya mengetahui bahwa selama suatu perbuatan termasuk dalam
kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana maka seseorang
dapat dihukum. Hal itu tentunya sering kita dengar, namun bukan berarti benar
sepenuhnya, karena meskipun suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana, perlu dibuktikan adanya suatu kesalahan.
Dengan demikian, seseorang
melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum atau melakukan sesuatu
perbuatan yang sesuai dengan rumusan undang-undang hukum pidana sebagai
perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin
dipidana, yang tergantung kepada kesalahannya.
Dapat dipidananya seseorang,
terlebih dahulu harus ada dua syarat
yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum
sebagai sendi perbuatan pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat
dipertanggungjawabkan sebagai sendi kesalahan. Putusan untuk menjatuhkan pidana
harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan adanya kesalahan yang terbukti
dari alat bukti dengan keyakinan Hakim terhadap seorang tertuduh yang dituntut
di muka pengadilan.
Sering kita temukan dalam
suatu bacaan, bahwa istilah kesalahan berasal dari kata “schuld”, yang sampai saat sekarang belum resmi diakui sebagai
istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan
di dalam penulisan-penulisan dan diterjemahkan sebagai “kesalahan”. Dengan
demikian secara teori hukum pidana, kesalahan terdiri atau meliputi :
1) Kesengajaan,
atau
2) Kealpaan
(culpa),
3) Dapat
dipertanggungjawabkan.
Ketiga-tiganya merupakan
unsur subyetif syarat pemidanaan atau jika kita mengikuti golongan yang
memasukkan unsur kesalahan dalam arti luas ke dalam pengertian delik (strafbaar feit) sebagai unsur subyektif
delik (strafbaar feit). Ditambah
pula, bahwa tidanya alasan pemaaf merupakan pula bagian ke empat dari kesalahan.
Dengan demikian karena
pelaku adalah seorang manusia, maka hubungan ini adalah mengenai hal kebatinan,
yaitu hal kesalahan si pelaku tindak pidana (schuld-verband). Hanya dengan hukuman batin ini perbuatan-perbuatan
yang dilarang dapat dipertanggungjawabkan pada si pelaku. Dan baru kalau ini
tercapai, maka betul-betul ada suatu tindak pidana yang pelakunya dapat
dijatuhi hukum pidana (geen strafbaar
feit zonder schuld).