18 January 2017

Modal Dasar Perseroan Terbatas Sudah Tidak Dibatasi Lagi

Untuk yang sedang belajar mendirikan perusahaan berupa Perseroan Terbatas maka perlu mengetahui mengenai modal dasar untuk berdirinya suatau Perseroan Terbatas, karena suatu bentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Berapa batas minimum suatu modal dasar ?
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud  Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha tertentu”, antara lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengatasi perubahan keadaan perekonomian).

Namun ternyata Pasal 32 ayat (1) UU No. 40/2007 tersebut oleh pemerintah dirubah  dan kemudian dikatakan tidak berlaku, meskipun terasa janggal karena pengaturan mengenai modal dasar perseroan dirubah dengan suatu Peraturan Pemerintah. Terbukti saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di dalam Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.


Dengan demikian modal dasar perseoran tidak lagi ditentukan batas minimalnya. Diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, sehingga perlu memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha. Semoga dengan adanya pengaturan mengenai modal dasar tersebut menjadikan motivasi bagi setiap orang untuk dapat menciptakan suatu bentuk usaha yang lebih luas. 

No comments: