Untuk yang sedang belajar mendirikan
perusahaan berupa Perseroan Terbatas maka perlu mengetahui mengenai modal dasar
untuk berdirinya suatau Perseroan Terbatas, karena suatu bentuk badan usaha
berupa Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar
Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta
pendirian Perseroan Terbatas.
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh
nilai nominal saham sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 40/ 2007
tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menutup
kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal
Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Berapa batas minimum suatu
modal dasar ?
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan yang mengatur kegiatan
usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha
tertentu”, antara lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana
dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) tersebut, ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah (Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengatasi perubahan
keadaan perekonomian).
Namun ternyata Pasal 32 ayat (1) UU No.
40/2007 tersebut oleh pemerintah dirubah dan kemudian dikatakan tidak berlaku, meskipun terasa janggal
karena pengaturan mengenai modal dasar perseroan dirubah dengan suatu Peraturan
Pemerintah. Terbukti saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di dalam Pasal 1
ayat (3) diatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.
Dengan demikian modal dasar perseoran tidak lagi
ditentukan batas minimalnya. Diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2016 bertujuan
untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan
usaha Perseroan Terbatas, sehingga perlu memberikan keleluasaan untuk
menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha. Semoga dengan adanya
pengaturan mengenai modal dasar tersebut menjadikan motivasi bagi setiap orang
untuk dapat menciptakan suatu bentuk usaha yang lebih luas.

No comments:
Post a Comment