10 January 2017

Tidak Berhasil atau Tidak Dapat Dilaksanakannya Proses Mediasi

Dalam tulisan sebelumnya tentang “Mediasi di Pengadilan Sebagai Kewajiban Hakim Mewujudkan Perdamaian” telah disampaikan bahwa pelaksanaan mediasi adalah wajib dan keberhasilan Hakim sebagai mediator dalam mendamaikan para pihak merupakan prestasi tersendiri bagi hakim yang bersangkutan, namun dalam pelaksanaannya tentu sulit mendamaikan para pihak dalam proses mediasi di pengadilan.
Seringkali terjadi proses mediasi tidak berjalan dengan semestinya sehingga menyebabkan mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, terjadinya hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Penyebab-penyebab dari tidak berhasilnya atau tidak dapat dilaksanakannya proses mediasi telah diatur dalam Pasal 32 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 32 ayat (1) Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa mediator wajib menyatakan mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam hal :
a.    Para pihak tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b.    Para pihak dinyatakan tidak beriktikad baik karena :
-  Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan / atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan / atau
-    Tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Selanjutnya dalam Pasal 32 ayat (2) mengatur bahwa mediator wajib mentakan mediasi tidak dapat dilaksanakan dalam hal :
a.  Melibatkan aset, harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang :
1.    Tidak diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan tidak menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi;
2.    Diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak dalam proses mediasi; atau
3.    Diikutsertakan sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
b.    Melibatkan wewenang kementerian / lembaga / instansi di tingkat pusat / daerah dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh persetujuan tertulis dari kementerian / lembaga / instansi dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi.
c.    Para pihak dinyatakan tidak beritikad baik, karena ;
-  Tidak hadir setelah dipanggil secara patur 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah;
-     Menghadiri pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
-    Ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan.

Akibat dari tidak berhasilnya atau tidak dapat dilaksanakannya proses mediasi adalah diberitahukannya ketidakberhasilan mediasi tersebut kepada Hakim Pemeriksa Perkara, dan kemudian oleh Hakim Pemeriksa Perkara segera diterbitkan penetapan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Tentunya jika dibandingkan harus menyelesaikan melalui proses persidangan yang berlarut-larut, maka proses mediasi dapat lebih mempercepat penyelesaian suatu sengketa.