Dalam tulisan sebelumnya
tentang “Mediasi di Pengadilan Sebagai
Kewajiban Hakim Mewujudkan Perdamaian” telah disampaikan bahwa pelaksanaan
mediasi adalah wajib dan keberhasilan Hakim sebagai mediator dalam mendamaikan
para pihak merupakan prestasi tersendiri bagi hakim yang bersangkutan, namun
dalam pelaksanaannya tentu sulit mendamaikan para pihak dalam proses mediasi di
pengadilan.
Seringkali terjadi proses
mediasi tidak berjalan dengan semestinya sehingga menyebabkan mediasi tidak
berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, terjadinya hal tersebut disebabkan oleh
beberapa faktor.
Penyebab-penyebab dari tidak
berhasilnya atau tidak dapat dilaksanakannya proses mediasi telah diatur dalam
Pasal 32 Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 32 ayat (1) Perma
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa mediator wajib menyatakan
mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan dalam hal :
a.
Para pihak tidak menghasilkan kesepakatan
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lama 30 (tiga
puluh) hari;
b.
Para pihak dinyatakan tidak beriktikad baik
karena :
- Menghadiri
pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan / atau tidak menanggapi Resume
Perkara pihak lain; dan / atau
- Tidak
menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan
sah.
Selanjutnya dalam Pasal 32
ayat (2) mengatur bahwa mediator wajib mentakan mediasi tidak dapat
dilaksanakan dalam hal :
a. Melibatkan aset, harta kekayaan atau
kepentingan yang nyata-nyata berkaitan dengan pihak lain yang :
1. Tidak
diikutsertakan dalam surat gugatan sehingga pihak lain yang berkepentingan
tidak menjadi salah satu pihak dalam proses mediasi;
2. Diikutsertakan
sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu
subjek hukum, tetapi tidak hadir di persidangan sehingga tidak menjadi pihak
dalam proses mediasi; atau
3. Diikutsertakan
sebagai pihak dalam surat gugatan dalam hal pihak berperkara lebih dari satu
subjek hukum dan hadir di persidangan, tetapi tidak pernah hadir dalam proses
mediasi.
b. Melibatkan
wewenang kementerian / lembaga / instansi di tingkat pusat / daerah dan / atau
Badan Usaha Milik Negara / Daerah yang tidak menjadi pihak berperkara, kecuali
pihak berperkara yang terkait dengan pihak-pihak tersebut telah memperoleh
persetujuan tertulis dari kementerian / lembaga / instansi dan / atau Badan
Usaha Milik Negara / Daerah untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi.
c.
Para pihak dinyatakan tidak beritikad baik,
karena ;
- Tidak
hadir setelah dipanggil secara patur 2 (dua) kali berturut-turut dalam
pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah;
- Menghadiri
pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya
meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
- Ketidakhadiran
berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan mediasi tanpa alasan.
Akibat dari tidak
berhasilnya atau tidak dapat dilaksanakannya proses mediasi adalah
diberitahukannya ketidakberhasilan mediasi tersebut kepada Hakim Pemeriksa
Perkara, dan kemudian oleh Hakim Pemeriksa Perkara segera diterbitkan penetapan
untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku. Tentunya jika dibandingkan harus menyelesaikan melalui proses
persidangan yang berlarut-larut, maka proses mediasi dapat lebih mempercepat
penyelesaian suatu sengketa.