14 January 2017

Batas Kepemilikan Saham Bank Umum Sebagai Wujud Tata Kelola Bank Yang Baik

         Jika kita melihat kegagalan bank pada masa lalu yaitu pada tahun 1997, hal tersebut merupakan bentuk kegagalan penerapan tata kelola. Oleh sebab itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan berkewajiban mengambil langkah-langkah terbaik untuk memantapkan pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan lembaga bank pada masa sekarang dan yang akan datang dengan meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi.

        Seperti yang kita ketahui peningkatan ketahanan terhadap perbankan nasional perlu dilaksanakan dalam menghadapi perkembangan perekonomian dalam lingkup regional maupun global, hal tersebut dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian lebih tepatnya dengan cara penataan struktur kepemilikan saham bank. Oleh sebab itu pada tanggal 9 Desember 2016 telah diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 / POJK.03 / 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 / 8 / PBI / 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

        Di dalam Peraturan Nomor 56 / POJK.03 / 2016 tersebut diatur struktur kepemilikan sahan bank umum. Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank.  Batas maksimum kepemilikan saham pada Bank diatur berdasarkan :
a.    Kategori pemegang saham ; dan
b.    Keterkaitan antar pemegang saham.

      Sebagaimana dimaksud di atas  adapun batas maksimum kepemilikan saham Bank bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan :
a.    40% (empat puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
-       Dalam pendiriannya sesuai peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
-       Diawasi dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
b.    30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan;
c.    20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan.
d.    25% (dua puluh lima persen dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah;
e.    30 % (tiga puluh persen dari Modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi sebagaimana kriteria yang dimaksud pada huruf a di atas.

        Bagaimana dengan batas maksimum kepemilikan saham pada bank berdasarkan pada keterkaitan antara pemegang saham ? Sebelum mengetahui batas maksimum tersebut ada baiknya kita mengetahui dasar keterkaitan antar pemgang saham bank, yaitu didasarkan pada :
a.    Adanya hubungan kepemilikan;
b.    Adanya hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua; dan / atau
c.    Adanya kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki sahan bank.

         Pemegang saham yang memiliki keterkaitan ditetapkan sebagai 1 (satu) pihak. Batas maksimum kepemilikan saham pemegang saham yang dietapkan sebagai 1 (satu) pihak adalah :
a.    Jumlah keseluruhan kepemilikan saham 1 (satu) pihak sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham dalam satu pihak; dan
b.    Komposisi kepemilikan masing-masing pemegang saham dalam 1 (satu) pihak paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan sesuai kategori pemegang saham.

     Diharapkan dengan diterapkannya batas maksimum kepemilikan saham akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan nasional.