Jika kita melihat kegagalan bank pada masa
lalu yaitu pada tahun 1997, hal tersebut merupakan bentuk kegagalan penerapan
tata kelola. Oleh sebab itu lembaga Otoritas Jasa Keuangan berkewajiban mengambil
langkah-langkah terbaik untuk memantapkan pelaksanaan tata kelola yang baik
dalam penyelenggaraan lembaga bank pada masa sekarang dan yang akan datang dengan
meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi.
Seperti yang kita ketahui peningkatan
ketahanan terhadap perbankan nasional perlu dilaksanakan dalam menghadapi
perkembangan perekonomian dalam lingkup regional maupun global, hal tersebut
dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian lebih tepatnya dengan cara
penataan struktur kepemilikan saham bank. Oleh sebab itu pada tanggal 9
Desember 2016 telah diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 /
POJK.03 / 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum menggantikan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14 / 8 / PBI / 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Di dalam Peraturan Nomor 56 / POJK.03 / 2016
tersebut diatur struktur kepemilikan sahan bank umum. Penataan struktur
kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan
saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak
negatif terhadap operasional bank. Batas
maksimum kepemilikan saham pada Bank diatur berdasarkan :
a. Kategori
pemegang saham ; dan
b. Keterkaitan
antar pemegang saham.
Sebagaimana dimaksud di atas adapun batas maksimum kepemilikan saham Bank
bagi setiap kategori pemegang saham ditetapkan :
a.
40% (empat puluh persen) dari Modal Bank,
untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan bukan bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Dalam
pendiriannya sesuai peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan
kegiatan penyertaan dalam jangka panjang; dan
- Diawasi
dan diatur oleh otoritas lembaga keuangan.
b.
30% (tiga puluh persen) dari Modal Bank,
untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan;
c.
20% (dua puluh persen) dari Modal Bank, untuk
kategori pemegang saham perorangan.
d.
25% (dua puluh lima persen dari Modal Bank,
untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah;
e.
30 % (tiga puluh persen dari Modal Bank,
untuk kategori pemegang saham berupa lembaga keuangan bukan bank yang tidak
memenuhi sebagaimana kriteria yang dimaksud pada huruf a di atas.
Bagaimana dengan batas maksimum kepemilikan
saham pada bank berdasarkan pada keterkaitan antara pemegang saham ? Sebelum
mengetahui batas maksimum tersebut ada baiknya kita mengetahui dasar
keterkaitan antar pemgang saham bank, yaitu didasarkan pada :
a.
Adanya hubungan kepemilikan;
b.
Adanya hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua; dan / atau
c.
Adanya kerjasama atau tindakan yang sejalan
untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan bank (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis sehingga
secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki sahan
bank.
Pemegang saham yang memiliki keterkaitan
ditetapkan sebagai 1 (satu) pihak. Batas maksimum kepemilikan saham pemegang
saham yang dietapkan sebagai 1 (satu) pihak adalah :
a.
Jumlah keseluruhan kepemilikan saham 1 (satu)
pihak sebesar batas kepemilikan yang tertinggi dari kategori pemegang saham
dalam satu pihak; dan
b.
Komposisi kepemilikan masing-masing pemegang
saham dalam 1 (satu) pihak paling tinggi sebesar batas maksimum kepemilikan
sesuai kategori pemegang saham.
Diharapkan dengan diterapkannya batas
maksimum kepemilikan saham akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi
perbankan dalam rangka memperkuat ketahanan industri perbankan nasional.