Untu memahamai pertanggungjawaban pemegang saham maka kita perlu memahami pengertian Perseroan Terbatas terlebih dahulu . Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan untuk usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan
Dewan Komisaris.
Dari pengertian Perseroan terbatas tersebut
di atas diketahui bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum. Sebagai badan
hukum tentunya Perseroan diakui sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan
kewajiban layaknya orang. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana
tenggung jawab pemegang saham jika suatu perseroan mengalami suatu kerugian ?
Di dalam sistem hukum Indonesia, prinsip
kemandirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum diakui dengan tegas oleh
Undang-Undang, namun demikian Pemegang Saham dapat dipertanggung-jawabkan atas
kerugian perseroan, dimana pengaturannya ?
Di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa “Pemegang Saham
Perseroan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang
dimiliki”. Dapat diartikan Pemegang Saham dalam Perseroan hanya bertanggung
jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi
harta kekayaan pribadinya.
Dengan demikian pada prinsipnya
pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian Perseroan Terbatas atas saham
yang dimilikinya, tetapi ternyata hal tersebut tidaklah mutlak, karena dalam
hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas tersebut
hapus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan
Terbatas bahwa pertanggungjawaban terbatas Pemegang Saham tidak berlaku apabila
:
a.
Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum
belum atau tidak terpenuhi.
b. Pemegang Saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk
kepentingan pribadi.
c. Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. Pemegang Saham yang bersangkutan baik
langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan
kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Dengan demikian tanggung jawab pemegang saham
sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila
terbukti antara lain terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham
dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai
alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.

No comments:
Post a Comment