17 January 2017

Pertanggungjawaban Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan

Untu memahamai pertanggungjawaban pemegang saham maka kita perlu memahami pengertian Perseroan Terbatas terlebih dahulu . Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan untuk usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Dari pengertian Perseroan terbatas tersebut di atas diketahui bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum tentunya Perseroan diakui sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana tenggung jawab pemegang saham jika suatu perseroan mengalami suatu kerugian ?



Di dalam sistem hukum Indonesia, prinsip kemandirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum diakui dengan tegas oleh Undang-Undang, namun demikian Pemegang Saham dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian perseroan, dimana pengaturannya ?

Di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa “Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Dapat diartikan Pemegang Saham dalam Perseroan hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Dengan demikian pada prinsipnya pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian Perseroan Terbatas atas saham yang dimilikinya, tetapi ternyata hal tersebut tidaklah mutlak, karena dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas tersebut hapus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa pertanggungjawaban terbatas Pemegang Saham tidak berlaku apabila :
a.    Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.  Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
c.   Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.   Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan  kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Dengan demikian tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti antara lain terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.

No comments: