16 January 2017

Ruang Lingkup Penerapan Prinsip Dasar Tata Kelola Bank Yang Baik

Pada tulisan yang berjudul “Tata Kelola Bank yang Baik dan Lima Prinsip Dasarnya” telah dipaparkan mengenai 5 (lima) prinsip tata kelola bank yang baik, namun dimana atau pada tingkat organisiasi manakah prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan pada bank ?

Pada asasnya bank wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik tersebut paling sedikit diwujudkan dalam :

a.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris mengacu pada anggaran dasar bank dan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut;

b.  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern. Pembentukan komite antara lain dimaksudkan untuk membantu kelancaran tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, sedangkan pembentukan satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian seperti satuan kerja audit intern, satuan kerja kepatuhan, dn satuan kerja manajemen risiko bank antara lain dimaksudkan untuk mendukung tugas pengendalian oleh Direksi;

c.    Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola, bank diwajibkan secara berkala melakukan self-assessment terhadap kecukupan pelaksanaan tata kelola dan menyusun laporan pelaksanaan sehingga dalam hal masih terdapat kekurangan maka dapat segera dilakukan tindakan korektif yang diperlukan;

d.    Penerapan manajemen resiko yang dalam operasional  bank  meliputi identifikasi  risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah untuk meminimalkan efek negatif  risiko terhadap hasil keuangan dan modal  bank. Bank  wajib membentuk unit organisasi khusus untuk tujuan manajemen risiko;

e.    Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar. Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum;

f.     Rencana strategis yang meliputi rencana korporasi (corporate plan) maupun rencana bisnis (business plan);

g.    Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, yaitu transparansi meliputi aspek pengungkapan (disclosure) informasi bank yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif kepada Pemangku Kepentingan. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha bank.

Dengan demikian penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank termasuk pada saat penyusunan visi-misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan intern pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.