Pada tulisan yang berjudul “Tata Kelola Bank yang Baik dan Lima Prinsip
Dasarnya” telah dipaparkan mengenai 5 (lima) prinsip tata kelola bank yang
baik, namun dimana atau pada tingkat organisiasi manakah prinsip-prinsip
tersebut dilaksanakan pada bank ?
Pada asasnya bank wajib menerapkan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank pada
seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik tersebut paling sedikit diwujudkan dalam :
a. Pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris mengacu pada anggaran dasar bank dan
peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang mengatur mengenai
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut;
b. Kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi
pengendalian intern. Pembentukan komite antara lain dimaksudkan untuk membantu
kelancaran tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, sedangkan pembentukan satuan
kerja yang melakukan fungsi pengendalian seperti satuan kerja audit intern,
satuan kerja kepatuhan, dn satuan kerja manajemen risiko bank antara lain
dimaksudkan untuk mendukung tugas pengendalian oleh Direksi;
c. Penerapan
fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern. Dalam upaya perbaikan dan
peningkatan tata kelola, bank diwajibkan secara berkala melakukan
self-assessment terhadap kecukupan pelaksanaan tata kelola dan menyusun laporan
pelaksanaan sehingga dalam hal masih terdapat kekurangan maka dapat segera
dilakukan tindakan korektif yang diperlukan;
d. Penerapan
manajemen resiko yang dalam
operasional bank meliputi
identifikasi risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah
untuk meminimalkan efek negatif risiko terhadap hasil keuangan dan modal bank. Bank wajib membentuk unit organisasi
khusus untuk tujuan manajemen risiko;
e. Penyediaan
dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar. Yang dimaksud dengan “pihak
terkait” adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang
mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum;
f. Rencana
strategis yang meliputi rencana korporasi (corporate
plan) maupun rencana bisnis (business
plan);
g. Transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan, yaitu transparansi meliputi aspek
pengungkapan (disclosure) informasi
bank yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif kepada Pemangku Kepentingan.
Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara
langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha bank.
Dengan demikian penerapan prinsip-prinsip
tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank termasuk pada saat
penyusunan visi-misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan
langkah-langkah pengawasan intern pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.