Teori mengenai surat kuasa khusus tentunya
tidak terlepas dari teori tentang surat kuasa pada umumnya, oleh sebab itu
pertama-tama kita tentunya perlu pengetahui pengertian kuasa pada umumnya. Secara
umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas,
Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan
hukum acara yang digariskan HIR dan RBG.
Sebelum memaparkan mengenai surat kuasa
khusus, ada baiknya kita mengerti mengenai pengertian kuasa secara umum.
Pengertian mengenai kuasa secara umum dapat dirujuk dari Pasal 1792 Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata), yang mengatur bahwa pemberian
kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada
seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu
urusan.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut,
dalam perjanjian kuasa atau lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving, terdapat dua pihak, yang
terdiri dari pemberi kuasa atau lastgever (instruction,
mandater) dan penerima kuasa atau disingkat kuasa (lasthebber, mandatory).
Secara umum dapat dikatakan sebagai pemberian
kuasa jika pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima
kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang
ditentukan dalam surat kuasa. Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh,
bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama
pemberi kuasa. Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala
perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi
wewenang yang diberikan pemberi kuasa.
Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan, pemberian
kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan
tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk
bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak
perincipal. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai
suarat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan
terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR. Berdasarakan
Pasal 123 ayat (1) HIR, kuasa khusus harus berbentuk tertulis (in writing). Tidak mungkin kuasa khusus diberikan dalam
bentuk liasan (oral).
Apakah surat kuasa khusus hanya untuk
keperluan kuasa di depan pengadilan ? jawabannya adalah tidak, kalau tindakan
khusus yang dilimpahkan kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil mewakili
pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan, cukup
berpedoman pada ketentuan yang ditentukan Pasal 1795 KUH Perdata. Misalnya,
kuasa untuk melakukan penjualan rumah. Akan tetapi, meskipun bersifat kuasa
khusus, kuasa itu tidak dapat dipergunakan untuk tampil di depan pengadilan
mewakili kepentingan pemberi kuasa. Alasannya sifat khusus yang dimilikinya
bukan untuk tampil di pengadilan, tetapi hanya untuk menjual rumah.
Dengan demikian surat kuasa khusus merupakan
suatu bentuk pemberian kuasa untuk suatu tujuan tertentu sebagaimana yang
dicantumkan dalam surat kuasa, tidak bisa surat kuasa khusus digunakan untuk
selain daripada apa yang diatur dalam surat kuasa, karena mewakili seseorang
berarti hanya sebatas pada wewenang yang diberikan saja.

No comments:
Post a Comment