23 January 2017

Sepintas Teori Tentang Surat Kuasa Khusus

Teori mengenai surat kuasa khusus tentunya tidak terlepas dari teori tentang surat kuasa pada umumnya, oleh sebab itu pertama-tama kita tentunya perlu pengetahui pengertian kuasa pada umumnya. Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG.

Sebelum memaparkan mengenai surat kuasa khusus, ada baiknya kita mengerti mengenai pengertian kuasa secara umum. Pengertian mengenai kuasa secara umum dapat dirujuk dari Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata), yang mengatur bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.


Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa atau lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving, terdapat dua pihak, yang terdiri dari pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandater) dan penerima kuasa atau disingkat kuasa (lasthebber, mandatory).

Secara umum dapat dikatakan sebagai pemberian kuasa jika pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa. Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa. Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak perincipal. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai suarat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR. Berdasarakan Pasal 123 ayat (1) HIR, kuasa khusus harus berbentuk tertulis  (in writing). Tidak mungkin kuasa khusus diberikan dalam bentuk liasan (oral).

Apakah surat kuasa khusus hanya untuk keperluan kuasa di depan pengadilan ? jawabannya adalah tidak, kalau tindakan khusus yang dilimpahkan kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan, cukup berpedoman pada ketentuan yang ditentukan Pasal 1795 KUH Perdata. Misalnya, kuasa untuk melakukan penjualan rumah. Akan tetapi, meskipun bersifat kuasa khusus, kuasa itu tidak dapat dipergunakan untuk tampil di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa. Alasannya sifat khusus yang dimilikinya bukan untuk tampil di pengadilan, tetapi hanya untuk menjual rumah.


Dengan demikian surat kuasa khusus merupakan suatu bentuk pemberian kuasa untuk suatu tujuan tertentu sebagaimana yang dicantumkan dalam surat kuasa, tidak bisa surat kuasa khusus digunakan untuk selain daripada apa yang diatur dalam surat kuasa, karena mewakili seseorang berarti hanya sebatas pada wewenang yang diberikan saja.

No comments: