21 January 2017

Memahami Makna Perjanjian

Memahami suatu perjanjian tentunya harus melihat terlebih dahulu pada pengertian dari suatu peraturan dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu pada Buku III. Di dalam Pasal 1313 diatur bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap (satu) orang lain atau lebih.

Meskipun terdapat pengertian persetujuan atau perjanjian di dalam KUH Perdata, namun dirasakan pengertian tersebut belumlah lengkap. Perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan verbintenis. Pemahaman verbintenis di Indonesia menimbulkan tiga istilah yaitu perikatan, perjanjian, dan perutangan, sedangkan untuk istilah overeenkomst dipakai dua istilah, yaitu perjanjian dan persetujuan.


Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara liasan dan andaikata dibuat secara tertulis makan ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan. Bahkan dalam perkembangannya, untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidak hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya perjanjian mendirikan perseroan terbatas harus dengan akta notaris (Pasal 38 KUHD).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kontrak juga dapat disamakan dengan perjanjian ? Pada prinsipnya kotrak sebenarnya tiada lain adalah suatu perjanjian, namun  dalam kehidupan sehari-hari tidaklah demikian, yaitu bahwa kontrak itu berbeda dengan perjanjian. Pengertian orang awam kontrak dipahami sebagai perjanjian dalam arti sempit. Dalam kehidupan sehari-hari istilah kontak diartikan sebagai perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya kontrak rumah, gedung atau toko, padahal dalam arti sebenarnya kontrak bukanlah hanya mengenai masalah sewa menyewa rumah.

Kontrak biasanya diartikan sebagai suatu perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis atau surat. Singkatnya, kontrak adalah perjanjian tertulis dan jika diperlukan bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, dalam membicarakan kontrak, dengan sendirinya kita akan banyak berurusan dengan surat-surat.


Dengan demikian maka dapatlah kita maknai bahwa perjanjian merupakan persetujuan antara 2 belah pihak yang sepakat akan suatu hal tertentu baik secara lisan maupun dituangkan secara tertulis (kontrak) yang jika timbul sengketa bisa diajukan sebagai  alat bukti di persidangan.

No comments: