Memahami suatu perjanjian tentunya harus
melihat terlebih dahulu pada pengertian dari suatu peraturan dalam hal ini
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu pada Buku III. Di dalam
Pasal 1313 diatur bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1
(satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap (satu) orang lain atau
lebih.
Meskipun terdapat pengertian persetujuan atau
perjanjian di dalam KUH Perdata, namun dirasakan pengertian tersebut belumlah
lengkap. Perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan verbintenis.
Pemahaman verbintenis di Indonesia
menimbulkan tiga istilah yaitu perikatan, perjanjian, dan perutangan, sedangkan
untuk istilah overeenkomst dipakai
dua istilah, yaitu perjanjian dan persetujuan.
Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi
syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu
sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka
suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang
membuatnya.
Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada
suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara liasan dan andaikata dibuat secara
tertulis makan ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan.
Bahkan dalam perkembangannya, untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang
menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti
maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidak hanya
semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk
adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya perjanjian mendirikan perseroan
terbatas harus dengan akta notaris (Pasal 38 KUHD).
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah
kontrak juga dapat disamakan dengan perjanjian ? Pada prinsipnya kotrak
sebenarnya tiada lain adalah suatu perjanjian, namun dalam kehidupan sehari-hari tidaklah demikian,
yaitu bahwa kontrak itu berbeda dengan perjanjian. Pengertian orang awam
kontrak dipahami sebagai perjanjian dalam arti sempit. Dalam kehidupan
sehari-hari istilah kontak diartikan sebagai perjanjian yang berlaku untuk
jangka waktu tertentu, misalnya kontrak rumah, gedung atau toko, padahal dalam
arti sebenarnya kontrak bukanlah hanya mengenai masalah sewa menyewa rumah.
Kontrak biasanya diartikan sebagai suatu
perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis atau surat.
Singkatnya, kontrak adalah perjanjian tertulis dan jika diperlukan bisa
diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, dalam membicarakan
kontrak, dengan sendirinya kita akan banyak berurusan dengan surat-surat.
Dengan demikian maka dapatlah kita maknai
bahwa perjanjian merupakan persetujuan antara 2 belah pihak yang sepakat akan
suatu hal tertentu baik secara lisan maupun dituangkan secara tertulis
(kontrak) yang jika timbul sengketa bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan.

No comments:
Post a Comment