08 January 2017

Peran Hakim Sebagai Mediator

Dalam tulisan sebelumnya saya menulis dalam blog ini tentang tentang “Mediasi di Pengadilan Sebagai Kewajiban Hakim Mewujudkan Perdamaian”, oleh karena itu selanjutnya perlu rasanya membuat tulisan mengenai peran Hakim sebagai seorang mediator.
Dalam proses mediasi di pengadilan, yang dimaksud dengan mediator adalah Hakim baik pada lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dengan demikian Tugas sebagai mediator di pengadilan selain dilaksanakan oleh Hakim juga dapat dilaksanakan oleh pihak lain yang netral.
Pada prinsipnya tidak semua Hakim dapat serta merta menjadi mediator. Seorang Hakim dapat menjadi mediator apabila ia telah memiliki Sertifikat Mediator. Yang dimaksud dengan Sertifikat Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. Oleh karena itu sudah sepatutnya setiap Hakim pada pengadilan memiliki sertifikat mediator.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana jika jumlah Hakim yang memiliki sertifikat mediator tersebut terbatas jumlahnya ? Di dalam Pasal 13 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa dengan berdasarkan surat keputusan ketua pengadilan, Hakim tidak bersertifikat dapat menjalankan fungsi mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator bersertifikat.
Dengan demikian Hakim yang melaksanakan mediasi dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan dengan pertimbangan keterbatasan mediator bersertifikat. Hal ini tentunya memperlancar jalannya pelaksanaan mediasi sebagai upaya mendamaikan para pihak.
Sesuai dengan Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2016, ,dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak Hakim sebagai mediator maupun mediator lainnya bertugas:
a.  Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b.    Menjelaskan maksud dan tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
c. Menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d.    Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
e.   Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
f.     Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak;
g.    Mengisi formulir jadwal mediasi;
h.   Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
i.      Menginventarisasi permasalahan dan usulan perdamaian;
j.      Memfasilitasi dan pendorong para pihak untuk :
1.    Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak;
2.    Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak;
3.    Bekerja sama mencapai penyelesaian;
k.    Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
l. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dilaksanakannya mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
m.   Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim pemeriksa perkara;
n.    Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian peran Hakim dalam proses mediasi atau sebagai mediator adalah membantu para pihak untuk dapat mengupayakan perdamaian dari awal hingga akhir dengan posisi tetap netral namun aktif mencari alternatif penyelesaian dan merumuskan kesepakatan perdamaian yang telah diputuskan oleh para pihak.