Dalam tulisan sebelumnya
saya menulis dalam blog ini tentang tentang “Mediasi di Pengadilan Sebagai Kewajiban Hakim Mewujudkan Perdamaian”,
oleh karena itu selanjutnya perlu rasanya membuat tulisan mengenai peran Hakim
sebagai seorang mediator.
Dalam proses mediasi di
pengadilan, yang dimaksud dengan mediator adalah Hakim baik pada lingkungan
peradilan agama maupun peradilan umum atau pihak lain yang memiliki Sertifikat
Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dengan demikian Tugas sebagai
mediator di pengadilan selain dilaksanakan oleh Hakim juga dapat dilaksanakan
oleh pihak lain yang netral.
Pada prinsipnya tidak semua
Hakim dapat serta merta menjadi mediator. Seorang Hakim dapat menjadi mediator
apabila ia telah memiliki Sertifikat Mediator. Yang dimaksud dengan Sertifikat
Mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang
telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang
telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi. Oleh karena itu sudah
sepatutnya setiap Hakim pada pengadilan memiliki sertifikat mediator.
Pertanyaan yang kemudian
muncul adalah bagaimana jika jumlah Hakim yang memiliki sertifikat mediator
tersebut terbatas jumlahnya ? Di dalam Pasal 13 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016
tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa dengan berdasarkan surat
keputusan ketua pengadilan, Hakim tidak bersertifikat dapat menjalankan fungsi
mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah mediator
bersertifikat.
Dengan demikian Hakim yang
melaksanakan mediasi dapat ditunjuk oleh ketua pengadilan dengan pertimbangan
keterbatasan mediator bersertifikat. Hal ini tentunya memperlancar jalannya pelaksanaan
mediasi sebagai upaya mendamaikan para pihak.
Sesuai dengan Pasal 14 Perma
No. 1 Tahun 2016, ,dalam menjalankan fungsinya untuk mendamaikan para pihak
Hakim sebagai mediator maupun mediator lainnya bertugas:
a. Memperkenalkan
diri dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk saling memperkenalkan diri;
b. Menjelaskan
maksud dan tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak;
c. Menjelaskan
kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
d. Membuat
aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak;
e. Menjelaskan
bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran
pihak lainnya (kaukus);
f. Menyusun
jadwal mediasi bersama para pihak;
g. Mengisi
formulir jadwal mediasi;
h. Memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan
perdamaian;
i. Menginventarisasi
permasalahan dan usulan perdamaian;
j. Memfasilitasi
dan pendorong para pihak untuk :
1.
Menelusuri dan menggali kepentingan para
pihak;
2.
Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak;
3.
Bekerja sama mencapai penyelesaian;
k. Membantu
para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian;
l. Menyampaikan
laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dilaksanakannya mediasi
kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
m. Menyatakan
salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim
pemeriksa perkara;
n. Tugas
lain dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian peran
Hakim dalam proses mediasi atau sebagai mediator adalah membantu para pihak
untuk dapat mengupayakan perdamaian dari awal hingga akhir dengan posisi tetap
netral namun aktif mencari alternatif penyelesaian dan merumuskan kesepakatan
perdamaian yang telah diputuskan oleh para pihak.