Apakah anda ada yang belum
pernah mendengar tentang “mediasi”? saya yakin sebagian besar dari kita pasti
sudah mengetahuinya. Bagi yang belum tahu, secara garis besar mediasi adalah
suatu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan
tujuan memperoleh penyelesaian yang berkeadilan yang dibantu oleh seorang
mediator (pihak ketiga).
Bagaimana dengan “mediasi di
pengadilan” ? Untuk “mediasi di pengadilan” pada dasarnya adalah sama dengan
mediasi di luar pengadilan, hanya saja mediatornya adalah Hakim. Keberhasilan mediasi
di pengadilan sangat tergantung pada kesepakatan para pihak, artinya solusi
yang diharapkan untuk disepakati tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang
bersengketa.
Dalam perkembangannya
mediasi di pengadilan memiliki pengaturannya tersendiri. Mediasi di pengadilan
awalnya diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun karena dianggap kurang
optimal dalam memenuhi kebutuhan pelaksanan mediasi maka diterbitkanlah
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan.
Nampaknya mediasi di
pengadilan menjadi program utama dari penyelesaian sengketa di pengadilan
dengan diterbitkannya Perma No. 1 Tahun 2016 tersebut. Bahkan penekanan akan
kewajiban pelaksanaan mediasi di dalam Perma tersebut sangat terasa pada
beberapa Pasal seperti Pasal 3 dan Pasal 6.
Di dalam Pasal 3 Perma No. 1
Tahun 2016 menekankan pada kewajiban Hakim untuk memerintahkan para pihak
melaksanakan mediasi, sedangkan Pasal 6 mewajibkan para pihak untuk menghadiri
pertemuan mediasi. Bahkan keberhasilan dalam mediasi berpengaruh terhadap
prestasi Hakim yang menangani mediasi tersebut. Bahkan jika mediasi berhasil
maka akan menjadi laporan ke tingkat Banding maupun Kasasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 16 yang mengatur bahwa “ketua
pengadilan wajib menyampaikan laporan kinerja Hakim atau Pegawai Pengadilan
yang berhasil menyelesaikanperkara melalui mediasi kepada ketua pengadilan
tinggi dan Mahkamah Agung”.
Wujud dari keberhasilan
mediasi adalah sebuah Kesepakatan Perdamaian yang dibuat secara tertulis dan
ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika mediasi gagal bukan berarti perdamaian tidak bisa
diupayakan kembali, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perma No. 1 Tahun
2016 yang mewajibkan Hakim Pemeriksa Perkara untuk tetap berupaya mendorong
atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
Pertanyaan yang muncul
dibenak kita adalah bagaimana jika proses pemeriksaan tersebut sudah sampai di
tingkat Banding atau Kasasi, apakah upaya mediasi masih dapat dilakukan oleh
para pihak? Jawabannya adalah bisa, karena kewajiban mendamaikan bukan
semata-mata kewajiban Hakim pada tingkat pertama baik itu Pengadilan Negeri
maupun Pengadilan Agama tetapi juga pada pengadilan pada tingkat Banding dan
Kasasi.
Dengan demikian tugas Hakim
menjadi cukup berat karena Perma No.1 Tahun 2016 menjadikan mediasi sebagai suatu
tugas yang wajib dilaksanakan oleh Hakim untuk mendamaikan para pihak dalam
setiap tingkatan pemeriksaan, yang juga akan mempengaruhi prestasi Hakim
tersebut kedepannya. Sudah sepatutnya kita memandang bahwa tugas mendamaikan
para pihak merupakan tugas yang mulia bukan hanya sebagai kewajiban dari Hakim
semata, namun juga pihak-pihak yang terkait dengan suatu perkara.