06 January 2017

Mediasi di Pengadilan dan Kewajiban Hakim Mewujudkan Perdamaian

Apakah anda ada yang belum pernah mendengar tentang “mediasi”? saya yakin sebagian besar dari kita pasti sudah mengetahuinya. Bagi yang belum tahu, secara garis besar mediasi adalah suatu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan secara damai dengan tujuan memperoleh penyelesaian yang berkeadilan yang dibantu oleh seorang mediator (pihak ketiga).
Bagaimana dengan “mediasi di pengadilan” ? Untuk “mediasi di pengadilan” pada dasarnya adalah sama dengan mediasi di luar pengadilan, hanya saja mediatornya adalah Hakim. Keberhasilan mediasi di pengadilan sangat tergantung pada kesepakatan para pihak, artinya solusi yang diharapkan untuk disepakati tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak yang bersengketa.
Dalam perkembangannya mediasi di pengadilan memiliki pengaturannya tersendiri. Mediasi di pengadilan awalnya diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun karena dianggap kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan pelaksanan mediasi maka diterbitkanlah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Nampaknya mediasi di pengadilan menjadi program utama dari penyelesaian sengketa di pengadilan dengan diterbitkannya Perma No. 1 Tahun 2016 tersebut. Bahkan penekanan akan kewajiban pelaksanaan mediasi di dalam Perma tersebut sangat terasa pada beberapa Pasal seperti Pasal 3 dan Pasal 6.
Di dalam Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2016 menekankan pada kewajiban Hakim untuk memerintahkan para pihak melaksanakan mediasi, sedangkan Pasal 6 mewajibkan para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi. Bahkan keberhasilan dalam mediasi berpengaruh terhadap prestasi Hakim yang menangani mediasi tersebut. Bahkan jika mediasi berhasil maka akan menjadi laporan ke tingkat Banding maupun Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 yang mengatur bahwa “ketua pengadilan wajib menyampaikan laporan kinerja Hakim atau Pegawai Pengadilan yang berhasil menyelesaikanperkara melalui mediasi kepada ketua pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung”.
Wujud dari keberhasilan mediasi adalah sebuah Kesepakatan Perdamaian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika mediasi  gagal bukan berarti perdamaian tidak bisa diupayakan kembali, karena sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Perma No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan Hakim Pemeriksa Perkara untuk tetap berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
Pertanyaan yang muncul dibenak kita adalah bagaimana jika proses pemeriksaan tersebut sudah sampai di tingkat Banding atau Kasasi, apakah upaya mediasi masih dapat dilakukan oleh para pihak? Jawabannya adalah bisa, karena kewajiban mendamaikan bukan semata-mata kewajiban Hakim pada tingkat pertama baik itu Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama tetapi juga pada pengadilan pada tingkat Banding dan Kasasi.
Dengan demikian tugas Hakim menjadi cukup berat karena Perma No.1 Tahun 2016 menjadikan mediasi sebagai suatu tugas yang wajib dilaksanakan oleh Hakim untuk mendamaikan para pihak dalam setiap tingkatan pemeriksaan, yang juga akan mempengaruhi prestasi Hakim tersebut kedepannya. Sudah sepatutnya kita memandang bahwa tugas mendamaikan para pihak merupakan tugas yang mulia bukan hanya sebagai kewajiban dari Hakim semata, namun juga pihak-pihak yang terkait dengan suatu perkara.