Sebelum membahas mengenai
tanggung jawab sosial dan lingkungan tentunya kita menerti tentang apa itu
perusahaan. Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha, yang bersifat tetap, terus-menerus, dan
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Perusahaan yang dimaksud dalam hal
ini adalah Perseroan Terbatas.
Pengertian Perseroan
Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegaitan usaha dengan modal dasar
yang selanjutnya terbagi dalam saham.
Suatu perusahaan tentunya
harus memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan dimana tempat
perusahaan tersebut berada maupun di
luar lingkungannya. Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap masyarakat
dan lingkungan maka pada tanggal 4 April 2012 telah diundangkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseoran Terbatas.
Kewajiban Perseroan Terbatas
berupa tanggung jawab sosial merupakan tanggung jawab sebagai suatu Subjek
Hukum yang mempunyai hak dan kewajiban. Perusahaan yang ditekankan untuk
melaksanakannya ada Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan
/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Yang
dimaksud dengan “Perseoran yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber
daya alam” adalah Perseoran yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan
sumber daya alam. Sedangkan yang dimaksud dengan “Perseoran yang menjalankan
kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam termasuk pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Tanggung jawab sosial dan
lingkungan tersebut dilaksanakan oleh Direksi. Untuk dapat dilaksanakan oleh
Direksi maka sebelumnya berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS,
harus dimasukkan dalam suatau Rencana Kerja Tahunan (RKT) Perseroan.
Mengapa tanggung jawab
sosial dan lingkungan tersebut menjadi penting ? Hal ini tentunya melihat pada
tujuannya yaitu mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan
masyarakat pada umumnya. Selain itu, dengan adanya tanggung jawab sosial dan
lingkungan tersebut diharapkan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Dengan demikian maka
diketahui bahwa Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan / atau berkaitan dengan sumber daya alam,
memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan yang harus dilaksanakan guna
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan.