Bagi seseorang yang berkecimpung di bidang
perencanaan anggaran pemerintah pasti tidak asing dengan istilah-istilah dalam
kebijakan penyusunan anggaran. Seperti yang kita ketahui pemerintah pusat dalam
setiap tahun menyusun suatu rencana keuangan tahunan yang selanjutnya disebut
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam rangka penyusunan APBN tersebut,
Menteri atau Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /
Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian /
Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian / Lembaga. Ada
beberapa penedekatan sistem anggaran dalam penyusunan RKA-K/L, salah satunya
adalah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).
KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran
berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi
anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif
memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka mengengah
meliputi :
a. Proyeksi
ketersediaan sumber daya anggaran untuk mendanai berbagai rencana belanja
pemerintah. Aspek pertama ini merupakan pendekatan top-down yang ditetapkan
oleh otoritas fiscal;
b. Indikasi
rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat
kinerja yang telah ditargetkan. Aspek kedua ini adalah pendekatan Bottom-Up,
yang disusun oleh setiap unit pelaksana kebijakan belanja Negara;
c. Kerangka
rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi
ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan
pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies);
Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan
pendekatan KPJM, Kementerian Negara atau Lembaga perlu menyelaraskan kegiatan
atau program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM
Nasional) dan Rencana Strategis Kementerian Negara / Lembaga (Renstra K/L),
yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja K/L.
Dengan demikian, dalam konteks Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, kebijakan
belanja anggaran akan selalu selaras dengan prioritas-prioritas pemerintah.
Implementasi KPJM menjadikan kebijakan alokasi
belanja anggaran agar selaras dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan
dalam jangka menengah, dengan proyeksi dampak fiskal yang akan ditimbulkan.

No comments:
Post a Comment