25 January 2017

Kesepakatan Sebagai Salah Satu Syarat Syahnya Perjanjian

Untuk berlakunya suatu perjanjian tentunya perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mengatur bahwa untuk sahnya persetujuan-persetujuan (perjanjian) diperlukan 4 (empat) syarat :
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.    Suatu hal tertentu;
4.    Suatu sebab yang halal.


Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subjektif, karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sedangkan kedua syarat terakhir disebutkan syarat objektif, karena mengenai objek dari perjanjian.

Dengan diperlakukannya kata sepakat mengadakan perjanjian, maka berarti bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Para pihak tidak mendapat sesuatu tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perujudan kehendak tersebut.

Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antara para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinaakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kapan kesepakatan tersebut terjadi ? berikut ini beberapa ajaran mengenai kapan kesepakatan dalam perjanjian terjadi :
a.    Teori kehendak (wilstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak pihak penerima dinyatakan misalnya dengan menulis surat.
b.    Teori pengiriman (verzendtheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan terjadi pada saat kehendak yang dinyatakan itu dikirim oleh pihak yang menerima tawaran.
c.    Teori pengetahuan (vernemingstheorie) mengajarkan bahwa pihak yang menawarkan seharusnya sudah mengetahui bahwa tawarannya diterima.
d.    Teori kepercayaan (vertrouwenstheorie) mengajarkan bahwa kesepakatan itu terjadi pada saat pernyataan kehendak dianggap layak diterima oleh pihak yang menawarkan.

Untuk sahnya perjanjian selain mengenai kesepakatan, yang juga perlu diperhatikan adalah bagian-bagian dari perjanjian itu sendiri. Dilihat dari syarat-syarat sahnya perjanjian, maka Asser membedakan bagian perjanjian, yaitu bagian inti (wezenlijk oordeel) dan bagian bukan inti (non wezenlijk oordeel). Bagian inti disebut esensialia, sedangkan bagian non-inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.

-   Esensialia merupakan bagian yang harus ada dalam perjanjian, karena sifatnya yang menenutkan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve oordeel), yang termasuk dalam bagian esensialia dalam perjanjian adalah persetujuan para pihak dan objek perjanjian. Naturalia merupakan bagian dalam perjanjian yang bersifat bawaan (natuur) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual. Aksidentalia merupakan bagian yang memiliki sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak, seperti ketentuan-ketentuan mengenai domisili para pihak.


Baik bagian esensialia, naturali dan aksidentalia suatu perjanjian haruslah disepakati oleh para pihak sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak terjadi suatu sengketa akibat penafsiran yang berbeda antara para pihak, dengan demikian tanpa adanya kesepakatan maka perjanjian tidak akan tercapai, karena kesepakatan merupakan kehendak bebas para pihak untuk membuat suatu perjanjian tanpa tekanan dari pihak manapun.

Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Sistem Hukum Perjanjian

Salah satu asas yang esensial dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Asas juga dapat dikatakan bersifat universal. Dapat dikatakan asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan berkontrak adalah wujud dari kehendak bebas, bentuk implementasi hak asasi manusia.

Asas kebebasan berkontrak memiliki latar belakang pada paham individualisme yang jika ditelusuri lahir pada zaman Yunani, dan berkembang pesat pada zaman renaissance melalui antara lain ajaran-ajaran Hugo de Groot, Thomas Hobbes, John Locke dan Rousseau. Puncak perkembangannya tercapai dalam periode setelah revolusi Prancis. Paham individualisme memberikan setiap orang kebebasan untuk memperoleh apa yang dikehendakinya, yang di dalam hukum perjanjian diwujudkan dalam asas kebebasan berkontrak.


Di Indonesia asas kebebasan berkontrak dapat dilihat pada sistem Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut sistem terbuka dan bebas, yanga artinya setiap orang dapat membuat perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya. Dengan demikian, sistem terbuka hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk membuat atau mengadakan perjanjian yang segala sesuaitunya sesuai dengan kehendak pada pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.  Kebebasan tersebut bukan berarti tanpa batasan karena meskipun para pihak dalam suatu perjanjian bebas menentukan isi perjanjian, namun tidak diperkenankan isi perjanjian tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Perlu juga diperhatikan bahwa tidak semua perjanjian bisa dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak secara penuh karena, karena dalam sistem hukum perjanjian di Indonesia mengenal perikatan yang bersumber dari undang-undang, yang artinya para pihak harus tunduk kepada peraturan atau ketentuan yang telah ditentukan oleh undang-undang atau berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam perkembangannya, asas kebebasan berkontrak semakin sempit dilihat dari beberapa segi yaitu :
-       dari segi kepentingan umum;
-       dari segi perjanjian baku;
-       dari segi perjanjian dengan pemerintah.

Dengan demikian meskipun dalam pelaksanaannya asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak dalam membuat suatu perjanjian baik dalam isi maupun bentuknya, akan tetapi dalam perkembangannya peraturan-peraturan baru yang telah diterbitkan dan diundangkan pemerintah mengatur secara rinci mengenai bentuk dan isi dari perjanjian tersebut, yang artinya perjanjian kedepannya memiliki bentuk bakunya tersendiri.


Meskipun demikian, keberadaan asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perjanjian tidak akan dapat begitu saja diabaikan. Hal tersebut dikarenakan perkembangan hukum perjanjian tidaklah sebatas apa yang diatur dalam undang-undang akan tetapi mengikuti praktek bisnis yang berlaku dalam masyarakat.

24 January 2017

Memahami Pengertian Sistem Penganggaran Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah

Bagi seseorang yang berkecimpung di bidang perencanaan anggaran pemerintah pasti tidak asing dengan istilah-istilah dalam kebijakan penyusunan anggaran. Seperti yang kita ketahui pemerintah pusat dalam setiap tahun menyusun suatu rencana keuangan tahunan yang selanjutnya disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rangka penyusunan APBN tersebut, Menteri atau Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga (RKA-K/L) yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian / Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian / Lembaga. Ada beberapa penedekatan sistem anggaran dalam penyusunan RKA-K/L, salah satunya adalah Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).


KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memerlukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka mengengah meliputi :
a.  Proyeksi ketersediaan sumber daya anggaran untuk mendanai berbagai rencana belanja pemerintah. Aspek pertama ini merupakan pendekatan top-down yang ditetapkan oleh otoritas fiscal;
b.   Indikasi rencana kebutuhan pendanaan anggaran yang dibutuhkan untuk mencapai tingkat kinerja yang telah ditargetkan. Aspek kedua ini adalah pendekatan Bottom-Up, yang disusun oleh setiap unit pelaksana kebijakan belanja Negara;
c.  Kerangka rekonsiliasi yang memadukan antara kedua hal tersebut, yaitu antara proyeksi ketersediaan sumber daya pendanaan anggaran dengan proyeksi rencana kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah yang tengah berjalan (on-going policies);

Dalam rangka penyusunan RKA-K/L dengan pendekatan KPJM, Kementerian Negara atau Lembaga perlu menyelaraskan kegiatan atau program dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan Rencana Strategis Kementerian Negara / Lembaga (Renstra K/L), yang pada tahap sebelumnya juga menjadi acuan dalam menyusun RKP dan Renja K/L. Dengan demikian, dalam konteks Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, kebijakan belanja anggaran akan selalu selaras dengan prioritas-prioritas pemerintah.

Implementasi KPJM menjadikan kebijakan alokasi belanja anggaran agar selaras dengan prioritas kebijakan yang telah ditetapkan dalam jangka menengah, dengan proyeksi dampak fiskal yang akan ditimbulkan.

23 January 2017

Sepintas Teori Tentang Surat Kuasa Khusus

Teori mengenai surat kuasa khusus tentunya tidak terlepas dari teori tentang surat kuasa pada umumnya, oleh sebab itu pertama-tama kita tentunya perlu pengetahui pengertian kuasa pada umumnya. Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG.

Sebelum memaparkan mengenai surat kuasa khusus, ada baiknya kita mengerti mengenai pengertian kuasa secara umum. Pengertian mengenai kuasa secara umum dapat dirujuk dari Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata), yang mengatur bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.


Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa atau lembaga hukumnya disebut pemberian kuasa atau lastgeving, terdapat dua pihak, yang terdiri dari pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandater) dan penerima kuasa atau disingkat kuasa (lasthebber, mandatory).

Secara umum dapat dikatakan sebagai pemberian kuasa jika pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa. Dengan demikian penerima kuasa berkuasa penuh, bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa. Oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak perincipal. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai suarat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 HIR. Berdasarakan Pasal 123 ayat (1) HIR, kuasa khusus harus berbentuk tertulis  (in writing). Tidak mungkin kuasa khusus diberikan dalam bentuk liasan (oral).

Apakah surat kuasa khusus hanya untuk keperluan kuasa di depan pengadilan ? jawabannya adalah tidak, kalau tindakan khusus yang dilimpahkan kepada kuasa tidak dimaksudkan untuk tampil mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, tidak diperlukan syarat tambahan, cukup berpedoman pada ketentuan yang ditentukan Pasal 1795 KUH Perdata. Misalnya, kuasa untuk melakukan penjualan rumah. Akan tetapi, meskipun bersifat kuasa khusus, kuasa itu tidak dapat dipergunakan untuk tampil di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa. Alasannya sifat khusus yang dimilikinya bukan untuk tampil di pengadilan, tetapi hanya untuk menjual rumah.


Dengan demikian surat kuasa khusus merupakan suatu bentuk pemberian kuasa untuk suatu tujuan tertentu sebagaimana yang dicantumkan dalam surat kuasa, tidak bisa surat kuasa khusus digunakan untuk selain daripada apa yang diatur dalam surat kuasa, karena mewakili seseorang berarti hanya sebatas pada wewenang yang diberikan saja.

22 January 2017

Rencana Kerja Pemerintah Sebagai Wujud Kredibilitas Kebijakan

Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk di dalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP sampai saat ini mungkin bisa dikatakan kurang namun bukan berarti pertisipasi masyarakat tidak penting, karena dengan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKP maka di dalam masyarakat  timbul rasa memiliki (sense of ownership) yang tinggi terhadap Rencana Kerja  maupun kebijakan yang telah diambil karena keterlibatan mereka dalam proses formulasi.



Rencana Kerja disusun dengan berdasarkan Rencana Strategis dan mengacu pada prioritas pembangunan dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Program dan kegiatan pembangunan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran terpadu. Program pembangunan dimaksud terdiri dari kegiatan yang berupa:
a.    kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan / atau
b. kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
Dengan demikian dalam Rencana Kerja Pemerintah juga harus memuat standar pelayanan minimum.

Hasil dari program-program pembangunan dan pelayanan umum harus secara sinergis mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka mengenah. Keluaran (output) dari masing-masing kegiatan dalam suatu program harus secara sinergis mendukung pencapaian hasil yang diharapkan dari program yang bersangkutan.

Output yang baik tidak dapat hadir dengan sendirinya,karena semua tergantung pada pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien yang dilandasi oleh kredibilitas kebijakan yang tinggi dan keandalan (reliability). Dengan demikian perlu kecermatan dalam penentuan kebijakan yang disusun oleh pemerintah, supaya output yang dihasilkan sesuai dengan yang direncanakan, jika tidak maka maka apa yang tertuang dalam RKP tidak akan secara maksimal terlaksana.

21 January 2017

Memahami Makna Perjanjian

Memahami suatu perjanjian tentunya harus melihat terlebih dahulu pada pengertian dari suatu peraturan dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu pada Buku III. Di dalam Pasal 1313 diatur bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap (satu) orang lain atau lebih.

Meskipun terdapat pengertian persetujuan atau perjanjian di dalam KUH Perdata, namun dirasakan pengertian tersebut belumlah lengkap. Perjanjian berasal dari bahasa Belanda yaitu overeenkomst dan verbintenis. Pemahaman verbintenis di Indonesia menimbulkan tiga istilah yaitu perikatan, perjanjian, dan perutangan, sedangkan untuk istilah overeenkomst dipakai dua istilah, yaitu perjanjian dan persetujuan.


Suatu kontrak atau perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.

Pada umumnya perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat dibuat secara liasan dan andaikata dibuat secara tertulis makan ini bersifat sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan. Bahkan dalam perkembangannya, untuk beberapa perjanjian tertentu undang-undang menentukan suatu bentuk tertentu, sehingga apabila bentuk itu tidak dituruti maka perjanjian itu tidak sah. Dengan demikian bentuk tertulis tadi tidak hanya semata-mata merupakan alat pembuktian saja, tetapi merupakan syarat untuk adanya (bestaanwaarde) perjanjian itu. Misalnya perjanjian mendirikan perseroan terbatas harus dengan akta notaris (Pasal 38 KUHD).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kontrak juga dapat disamakan dengan perjanjian ? Pada prinsipnya kotrak sebenarnya tiada lain adalah suatu perjanjian, namun  dalam kehidupan sehari-hari tidaklah demikian, yaitu bahwa kontrak itu berbeda dengan perjanjian. Pengertian orang awam kontrak dipahami sebagai perjanjian dalam arti sempit. Dalam kehidupan sehari-hari istilah kontak diartikan sebagai perjanjian yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya kontrak rumah, gedung atau toko, padahal dalam arti sebenarnya kontrak bukanlah hanya mengenai masalah sewa menyewa rumah.

Kontrak biasanya diartikan sebagai suatu perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis atau surat. Singkatnya, kontrak adalah perjanjian tertulis dan jika diperlukan bisa diajukan sebagai alat bukti di persidangan. Oleh karena itu, dalam membicarakan kontrak, dengan sendirinya kita akan banyak berurusan dengan surat-surat.


Dengan demikian maka dapatlah kita maknai bahwa perjanjian merupakan persetujuan antara 2 belah pihak yang sepakat akan suatu hal tertentu baik secara lisan maupun dituangkan secara tertulis (kontrak) yang jika timbul sengketa bisa diajukan sebagai  alat bukti di persidangan.

20 January 2017

Makna Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Pembuktian dalam hukum merupakan suatu proses membuktikan suatu peristiwa atau perbuatan yang memiliki akibat hukum. Definisi pembuktian terdapat di dalam Black’s Law Dictionary, sebagai berikut : “Any species of proof, or probative matter, legally presented at the trial of an issue, by the ct of the parties and through the medium of witnesses, records, documents, concrete objects, etc., for the purpose of inducing belief in the minds of the court or jury as their contention”. Dapat diartikan dan dipahami bahwa pembuktian merupakan segala bentuk alat bukti maupun hal-hal yang dapat dijadikan alat bukti, yang dihadirkan di muka persidangan pengadilan oleh para pihak yang berperkara, berupa kesaksian, rekaman, dokumen-dokumen, objek fisik tertentu, dan sebagainya, dengan tujuan untuk meyakinkan pengadilan atau juri bahwa dalil-dalil yang mereka kemukakan adalah benar.

Definisi dari Black’s Law Dictionary merupakan definisi yang berlaku pada sistem common law di Amerika. Tentunya untuk sistem hukum di Indonesia, pembuktian memiliki definisinya tersendiri. Sebelum masuk ke definisi pembuktian dalam hukum acara perdata di Indonesia, maka kita harus mengetahui dasar hukum bagi seseorang untuk membuktikan haknya. Adapun dasar hukum tersebut diantaranya :

1.    Pasal 163 HIR mengatur bahwa :
“Barangsiapa yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.”

2.    Pasal 1865 BW mengatur bahwa :
“Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan hak sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

3.    Pasal 283 RBg mengatur bahwa :
“Barangsiapa beranggapan mempunyai suatu hak atau suatu keadaan untuk menguatkan haknya atau menyangkal hak seseorang lain, harus membuktikan hak atau keadaan itu.”

Dari dasar hukum pembuktian di atas, beberapa ahli memberikan devinisi mengenai pembuktian dalam hukum acara perdata diantaranya adalah R. Subekti. Pembuktian menurut R. Subekti adalah upaya meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu sengketa.


Sedangkan menurut Nashr Farid Washil, pembuktian merupakan upaya atau kegiatan menampilkan alat-alat bukti yang sah berdasarkan hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna menetapkan apakah seseorang itu memiliki hak atau tidak.

Yahya Harahap, dalam Abdul Manan, mendefinisikan pembuktian dalam arti luas sebagai kemampuan Penggugat dan / atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat) atau dibantah (oleh tergugat) dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Dalam arti sempit, pembuktian hanya diperlukan sepanjang mengenai hal-hal yang dibantah atau hal yang masih disengketakan atau hanya sepanjang yang menjadi perselisihan di antara para pihak.

Pembuktian menurut H. Drion adalah pembuktian yang bersifat historis, karena dalil-dalil yang hendak dibuktikan dalam suatu persengketaan perdata merupakan sesuatu yang telah terjadi. Dengan demikian, pembuktian merupakan upaya untuk menjelaskan atau mengungkapkan suatu peristiwa yang telah terjadi secara in-concreto. Sementara itu, Achmad Ali dan Wiwie Heryani mendefinisikan pembuktian (dalam hukum acara perdata) dengan batasan sebagai berikut : “Upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau untuk memberi kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat dihasilkan suatu penetapan atau putusan oleh pengadilan”.


Dari devinisi-devinisi yang disampaikan oleh para ahli di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi pembuktian dalam hukum yaitu proses yang dilakukan para pihak di depan hakim maupun majelis hakim dengan tujuan dapat meyakinkan hakim atau majelis hakim tersebut melalui alat-alat bukti yang diajukan di sidang pengadilan dengan tujuan memperoleh penetapan atau putusan yang adil di pengadilan.

19 January 2017

Ruang Lingkup Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara

Bagi seseorang yang bekerja di lingkungan pemerintahan pasti sering menemukan beberapa barang yang mungkin tidak digunakan karena berbagai keadaan, apakah itu rusak, atau mungkin karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkantoran pemerintahan. Tidak jarang barang-barang tersebut menumpuk di gudag atau di ruang tertentu dan mengganggu aktifitas, bahkan bisa terjadi barang tersebut membahayakan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penumpukan barang yang tidak berguna di perkantoran pemerintah tersebut adalah dengan cara penghapusan dan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara  dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan / atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan yang dimaksud pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan / atau kegunaan BMN.


Yang perlu diingat adalah penghapusan Barang Milik Negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena bagaimanapun Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beben Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pada tahun 2016 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 / PMK.06 / 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, menggantikan peraturan yang lama.

Siapakah yang memiliki tanggung jawab atas Barang Milik Negara ? seperti yang telah disampaikan di atas, yang bertanggung jawab terhadap Barang Milik Negara adalah Pengelola Barang dan Pengguna Barang / Kuasa Pengguna Barang.

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna Barang Milik Negara. Kemudian yang dimaksud Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

Dengan demikian rung lingkup penghapusan dan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) meliputi :
a.    Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b.    Pemusnahan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
c.    Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
d.    Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.

18 January 2017

Modal Dasar Perseroan Terbatas Sudah Tidak Dibatasi Lagi

Untuk yang sedang belajar mendirikan perusahaan berupa Perseroan Terbatas maka perlu mengetahui mengenai modal dasar untuk berdirinya suatau Perseroan Terbatas, karena suatu bentuk badan usaha berupa Perseroan Terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan. Modal dasar Perseroan Terbatas harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.

Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Berapa batas minimum suatu modal dasar ?
Menurut Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun undang-undang atau peraturan yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud  Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha tertentu”, antara lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) tersebut, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengatasi perubahan keadaan perekonomian).

Namun ternyata Pasal 32 ayat (1) UU No. 40/2007 tersebut oleh pemerintah dirubah  dan kemudian dikatakan tidak berlaku, meskipun terasa janggal karena pengaturan mengenai modal dasar perseroan dirubah dengan suatu Peraturan Pemerintah. Terbukti saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas. Di dalam Pasal 1 ayat (3) diatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri Perseroan Terbatas.


Dengan demikian modal dasar perseoran tidak lagi ditentukan batas minimalnya. Diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas, sehingga perlu memberikan keleluasaan untuk menentukan besaran modal dasar dalam memulai usaha. Semoga dengan adanya pengaturan mengenai modal dasar tersebut menjadikan motivasi bagi setiap orang untuk dapat menciptakan suatu bentuk usaha yang lebih luas. 

17 January 2017

Pertanggungjawaban Pemegang Saham Atas Kerugian Perseroan

Untu memahamai pertanggungjawaban pemegang saham maka kita perlu memahami pengertian Perseroan Terbatas terlebih dahulu . Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan untuk usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Dari pengertian Perseroan terbatas tersebut di atas diketahui bahwa Perseroan Terbatas merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum tentunya Perseroan diakui sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban layaknya orang. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana tenggung jawab pemegang saham jika suatu perseroan mengalami suatu kerugian ?



Di dalam sistem hukum Indonesia, prinsip kemandirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum diakui dengan tegas oleh Undang-Undang, namun demikian Pemegang Saham dapat dipertanggung-jawabkan atas kerugian perseroan, dimana pengaturannya ?

Di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa “Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki”. Dapat diartikan Pemegang Saham dalam Perseroan hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.

Dengan demikian pada prinsipnya pertanggungjawaban pemegang saham atas kerugian Perseroan Terbatas atas saham yang dimilikinya, tetapi ternyata hal tersebut tidaklah mutlak, karena dalam hal-hal tertentu tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban terbatas tersebut hapus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas bahwa pertanggungjawaban terbatas Pemegang Saham tidak berlaku apabila :
a.    Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
b.  Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
c.   Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d.   Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan  kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Dengan demikian tanggung jawab pemegang saham sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila terbukti antara lain terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan semata-mata sebagai alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya.

16 January 2017

Ruang Lingkup Penerapan Prinsip Dasar Tata Kelola Bank Yang Baik

Pada tulisan yang berjudul “Tata Kelola Bank yang Baik dan Lima Prinsip Dasarnya” telah dipaparkan mengenai 5 (lima) prinsip tata kelola bank yang baik, namun dimana atau pada tingkat organisiasi manakah prinsip-prinsip tersebut dilaksanakan pada bank ?

Pada asasnya bank wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik tersebut paling sedikit diwujudkan dalam :

a.    Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris mengacu pada anggaran dasar bank dan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut;

b.  Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern. Pembentukan komite antara lain dimaksudkan untuk membantu kelancaran tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris, sedangkan pembentukan satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian seperti satuan kerja audit intern, satuan kerja kepatuhan, dn satuan kerja manajemen risiko bank antara lain dimaksudkan untuk mendukung tugas pengendalian oleh Direksi;

c.    Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern. Dalam upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola, bank diwajibkan secara berkala melakukan self-assessment terhadap kecukupan pelaksanaan tata kelola dan menyusun laporan pelaksanaan sehingga dalam hal masih terdapat kekurangan maka dapat segera dilakukan tindakan korektif yang diperlukan;

d.    Penerapan manajemen resiko yang dalam operasional  bank  meliputi identifikasi  risiko, pengukuran dan penilaian, dan tujuannya adalah untuk meminimalkan efek negatif  risiko terhadap hasil keuangan dan modal  bank. Bank  wajib membentuk unit organisasi khusus untuk tujuan manajemen risiko;

e.    Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar. Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum;

f.     Rencana strategis yang meliputi rencana korporasi (corporate plan) maupun rencana bisnis (business plan);

g.    Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, yaitu transparansi meliputi aspek pengungkapan (disclosure) informasi bank yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif kepada Pemangku Kepentingan. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha bank.

Dengan demikian penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha bank termasuk pada saat penyusunan visi-misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan intern pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

15 January 2017

Tata Kelola Bank Yang Baik dan Lima Prinsip Dasarnya

Pelaksanaan atau penerapan tata kelola yang baik oleh lembaga perbankan di Indonesia adalah suatu kewajiban dan kebutuhan, mengingat resiko yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat dan kompleks baik di masa kini maupun di masa yang akan datang.

Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan, diperlukan pelaksanaan tata kelola yang baik.

Pengaturan mengenai tata kelola bank yang baik diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 / POJK.03 / 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang diundangkan pada tanggal 9 Desember 2016, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 / 4 / PBI / 2006 tentang Pelaksanaan Good Coorporate Governance Bagi Bank Umum.

Apa yang dimaksud dengan tata kelola bank yang baik ? Yang dimaksud dengan tata kelola bank yang baik adalah suatu tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (ccountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairnes).

Adapun pengertian masing-masing dari kelima prinsip dasar tata kelola pada industri perbankan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Prinsip keterbukaan (transparency) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;
b. Prinsip akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;
c. Prinsip pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan dan perinsip pengelolaan bank yang sehat;
d.   Prinsip independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun;
e.    Prinsip kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian seperti yang telah disampaikan di atas, pentingnya penerapan tata kelola bank yang baik adalah dengan tata kelola bank yang baik akan meningkatkan kinerja bank itu sendiri, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan. Namun demikian untuk dapat terwujudnya tata kelola industri perbankan yang baik tentunya pengelolaan perusahaan perbankan  harus dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) prinsip dasar tata kelola bank yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sadar dan bertanggung jawab.